Brigjen Hendra Tidak Eksepsi Dakwaan Jaksa: Kami Hargai Peradilan Cepat dan Murah

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Hal tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat usai pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Henry mengatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga tidak perlu ditanggapi keberatan.

"Setelah kami mendengar, menyimak pembacaan dakwaan dari penutut umum, kami mohon izin menyampaikan beberapa hal, bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dalam surat daakwan sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak mengajukan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry di pengadilan

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Henry mengapresiasi penuntut umum yang telah menguraikan peristiwa mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa. Henry sempat menyampaikan beberapa intisari dari uraian dakwaan Hendra Kurniawan untuk dipertanyakan ke penuntut umum.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Belum selesai membacakan uraian tersebut, penasihat hukum ditegur hakim. "Saudara mengritisi itu dengan maksud mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim

"Kami tidak mengajukan eksepsi demi menghargai proses peradilan yang cepat dan murah, dan sederhana, cuma 1 halaman," sahut Henry

Sebelummya, Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. 

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya