Anak Buah Sambo Perintahkan AKP Irfan Widyanto Ambil CCTV Rumah Duren Tiga
- Youtube PN Jakarta Selatan
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat dakwaan Hendra Kurniawan, JPU mengatakan bahwa salah satu terdakwa obstruction of justice, yaitu AKP Irfan Widyanto melakukan screening terhadap CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Screening CCTV tersebut bermula ketika Hendra Kurniawan mendapat panggilan telepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan kepada Hendra 'Bro untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu, masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'.
Setelah mendapat arahan tersebut, sekitar pukul 08.00 WIB, Hendra Kurniawan menelpon saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, panggilan tersebut tidak terhubung.
Jaksa melanjutkan, Hendra Kurniawan melakukan telepon via WhatsApp call menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan meminta Agus untuk menghubungi Ari Cahya. Sayangnya, panggilan itu tidak terhubung juga.
Tak lama setelah itu, Ari Cahya alias Acay menghubungi Agus Nur Patria Adi Purnama dan mengatakan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan.
Dalam percakapan tersebut, Hendra Kurniawan menanyakan perihal pengecekan CCTV terhadap Ari Cahya alias Acay dan mengatakan 'Cay Permintaan Bang Sambo Untuk CCTV, udah di cek belom? Kalau belom, mumpung siang coba di screening'.
"Akan tetapi Ari Cahya alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.
Jaksa kembali melanjutkan, Hendra Kurniawan mempersilahkan dengan mengatakan 'Silahkan saja koordinasi dengan Kaden A'. "Maksudnya dengan saksi Agus Nur Patria Adi Purnama," tambah Jaksa.
Kemudian, Agus Nur Patria Adi Purnama menelpon Ari Cahya untuk memastikan screening CCTV tersebut. Ari Cahya mengatakan kepada Agus Nur Patria bahwa anak buahnya, yaitu Irfan Widyanto akan menemui dirinya untuk berkoordinasi sesuai dengan arahan Hendra Kurniawan.
Jaksa mengatakan, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa Irfan Widyanto tiba di rumah dinas Ferdy Sambo dan memarkirkan kendaraan mobilnya di luar komplek perumahan Polri sambil menunggu saksi lainnya yaitu saksi Tomser dan Munafri.
Setelah itu, Irfan Widyanto ingin bertemu dengan Agus Nur Patria dengan cara menghubungi Ari Cahya. Kemudian, Ari Cahya memberikan nomor handphone Agus Nur Patria kepada Irfan Widyanto.
"Saksi Irfan Widyanto meminta menghadap Agus Nur Patria Adi Purnama dan selanjutnya Irfan Widyanto agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga dan menemukan ada 20 CCTV di komplek Polri Duren Tiga," kata Jaksa.
Setelah itu, Agus Nur Patria menghubungi Hendra Kurniawan dan menyampaikan temuan dari Irfan Widyanto soal screening CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga sebanyak 20 buah.
Untuk diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan bersama - sama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria Adi Purnama dan Irfan Widyanto (dituntut dalam perkara terpisah) terkait melalukan perbuatan dengan sengaja atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Masing-masing akan didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.