4 Fakta Mengejutkan Sidang Perdana Hendra Kurniawan Terkait Obstruction of Justice

Brigjen Hendra Kurniawan, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang perdana terkait Obstruction of Justice atau penghalangan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rabu 19 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10 pagi. Ketika hendak masuk keruan persidangan, Jenderal Bintang satu tersebut dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Hendra Kurniawan mengenakan baju kemeja warna putih serta menggunakan rompi warna merah dengan nomor tahanan 45 yang tertera di dada sebelah kanan.

Selain itu, kedua tangan Hendra Kurniawan tampak diborgol dan terlihat membawa beberapa berkat yang merupakan salinan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berikut fakta-fakta sidang perdana Hendra Kurniawan dalam Obstruction of Justice atau penghalangan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, sebagai berikut:

1. Dikawal Ketat Kepolisian

Brigjen Hendra Kuriawan dan Kombes Agus Nur Patria di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Kedatangan Brigjen Hendra Kurniawan dikawal ketat Polisi. Kedatangan sang Jenderal bintang satu tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama terdakwa lainnya yaitu Kombes Pol Agus Nurpatria.

2. Sempat Menghadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo

KPK Berpeluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Siapa Terjerat?

Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang dakwaan

Photo :
  • Youtube PN Selatan

Brigjen Hendra Kurniawan mendampingi karo Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Alu untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

Brigjen Suyudi Promosi jadi Kapolda Banten, Wakapoldanya Dijabat Kombes Hengki

Setelah itu, Ferdy Sambo memanggil kembali Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria serta Harus untuk menyampaikan masalah harga diri. Percama jabatan dan pangkat bintang dua kali harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Brigadir Yosua.

"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu, yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’. Terdakwa Sambo menjawab, ‘siap tidak jenderal. Kalau saya menembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak, pasti pecah itu kepalanya (jebol), karena senjata pegangan saya kaliber 45’," bunyi dakwaan Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Promosi Jadi Ketua PN Bandung

3. Hendra Kurniawan Menenangkan AKBP Arif Rachman

Terdakwa kasus obstruction of justice AKBP Arif Rahman Arifin tiba di PN Jaksel.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Dalam dakwaan Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. AKBP Arif Rahman sempat menyaksikan tanyakan CCTV beserta yang lainnya diantaranya Kompol Chuck Putranto serta AKBP Ridwan Soplanit.

Dalam rekanan tersebut, Chuck Putranto sempat mengatakan 'Bang ini Joshua masih hidup'. Lalu AKBP Arif Rachman kaget karena informasi awalnya dia mendengar tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan kepada Kapolres Jakarta Selatan.

"Mendengar suara saksi Arif Rahman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu terdakwa Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rahman Arifin dan terdakwa Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," bunyi dakwaan Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

4. Ferdy Sambo Sempat Emosi ke Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kuriawan di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Ferdy Sambo sempat emosi ketika bahwaanya yaitu Hendra Kurniawan dan Arif Rahman menyampaikan keterangan berbeda terkaitan rekaman CCTV. Ferdy Sambo lantar bertamanya, lalu Arfi menjawab ada empat orang yang sudah menyaksikan tanyakan tersebut.

"Yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif, Chuck Putranto, Baiquni, dan Ridwan Soplanit. File tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop milik Baiquni. Ferdy Sambo terlihat tegang dan marah saat mengetahui hal tersebut, kemudian memerintahkan agar rekaman itu dihapus. Ferdy Sambo mengatakan, 'Kamu musnahkan dan hapus semuanya'," ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya