Tiba di PN Jakarta Selatan, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Dikawal Brimob

Terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra dan Kombes Agus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus obstruction of justice terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu, 19 Oktober 2022. Rencananya sidang tersebut bakal digelar dua sesi.

Adapun sesi pertama akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan sesi kedua dimulai sekira pukul 14.00 WIB.

Pantauan VIVA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 08.52 WIB, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa obstruction of justice Brigjen Hendra dan Kombes Agus.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Mereka merupakan terdakwa obstruction of justice yang akan disidang pada sesi pertama yakni pukul 10.00 WIB.

Keduanya tampak menggunakan kemeja berwarna putih dilengkapi masker berwarna hitam. Mereka juga memakai rompi tahanan kejaksaan berwarna merah.

Keduanya tampak membawa sebuah buku berwarna merah yang digenggam dengan kondisi lengan diborgol.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Saat tiba, mereka dikawal ketat oleh sejumlah anggota kepolisian. Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria tiba dengan diantar menggunakan mobil taktis milik anggota Brimob.

Sebelumnya diwartakan, sidang obstruction of justice bakal digelar hari ini, Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Adapun para terdakwa nantinya bakal dipimpin dua hakim yang berbeda lantaran diadakan dua sesi untuk sidang tersebut.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa sesi pertama sidang obstruction of justice yang digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Terdakwanya Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan. Hakim ketua Ahmad Suhel," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Karena Warisan Pria di Surabaya Bunuh Adik dan Keponakan, Ujungnya Menyesal

Majelis hakim pada sidang sesi pertama yaitu hakim ketua Ahmad Suhel dan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian, kata Djuyamto, para terdakwa yang bakal disidang obstruction of justice pada sesi kedua yakni sekira pukul 14.00 WIB adalah Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi. Hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes," kata Djuyamto.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024