Peraturan Kemenag, Seragam Upacara Hari Santri Adalah Sarung dan Berpeci
- Humas Kemenag RI
VIVA Nasional – Menteri Agama RI menerbitkan peraturan terkait dengan seragam yang harus dikenakan, saat upacara peringatan Hari Santri yang dilaksanakan setiap 22 Oktober.
Untuk diketahui, pada 2015 lalu Presiden Joko Widodo menetapkan setiap 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri. Peringatan tersebut dilakukan dengan menggelar upacara bendera.
Dalam Surat Edaran No SE 27 tahun 2022, tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022, ditetapkan seragamnya.
Edaran ini mengatur bahwa upacara bendera Peringatan Hari Santri dilaksanakan serentak pada 22 Oktober 2022 dengan tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan".
“Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan,” kata Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
“Khusus Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama JI. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama,” sambungnya.
Nizar mengatakan, edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada pimpinan pesantren dan pimpinan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya,” papar Nizar
Mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya.
Nizar menambahkan bahwa karena masih dalam suasana pandemi COVID-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan.