Advokat Alvin Lim Langsung Ditahan di Rutan Salemba
- Dok Kejati DKI Jakarta
VIVA Nasional - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput paksa pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022 malam. Alvin dibawa untuk kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan video yang diterima VIVA, Alvin keluar dari Gedung Bareskrim Polri dan sempat memasuki ruang wartawan untuk berbicara dengan pihak kejaksaan. Namun, tak berselang lama, Alvin keluar dan langsung memasuki mobil kejaksaan.
Sebelum memasuki mobil kejaksaan, Alvin sempat mengatakan bahwa dirinya dijemput paksa. Ia menyebut, harusnya upaya jemput paksa ini tidak dilakukan, karena masih harus menunggu kasasi.
"Baru putusan pengadilan. Harusnya nunggu kasasi dulu ya eksekusi ini. Tapi, ini pasti ada pesannya nih," ujar Alvin kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Kepala Saksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan upaya jemput paksa itu. Upaya jemput paksa dilakukan lantaran putusan banding dari pengadilan telah keluar.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI, penahanannya itu konfirm dengan PN 4 tahun setengah, 4 tahun 6 bulan, tetapi dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim (AL). Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim," kata Ade saat dihubungi wartawan.
Selanjutnya, Alvin Lim dibawa dari Bareskrim Polri ke rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan. Saat disinggung mengenai apa keperluan Alvin Lim di Bareskim, dengan tegas Ade mengaku tidak mengetahuinya.
"Kurang tau kita, posisi beliau saat dijemput ada di Bareskrim Polri. Tidak, tidak ditahan (di Bareskrim)," jelasnya.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Alvin Lim. Majelis hakim menyatakan Alvin Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.