Mobil Dinas Ketua DPRD Minahasa Kena Tilang karena Pakai Pelat Palsu

Polisi menilang mobil dinas Ketua DPRD Tomohon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Polisi menilang mobil dinas milik Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw di Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Kendaraan tersebut memakai pelat palsu hingga terjaring operasi lalu lintas.

Bermacam Godaan Suzuki Indonesia yang Patut Dilirik di GJAW 2024

Penilangan mobil wakil rakyat itu pun sempat viral lewat rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video beredar tampak polisi tengah menghentikan mobil jenis Toyota Fortuner yang menggunakan pelat hitam dengan nomor polisi (nopol) DB 1586 B sementara yang tertera di STNK DB 3 B pelat merah.

Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni menuturkan bahwa mobil tersebut ditahan saat mobil itu melintas di Kompleks Cool Supermarket, Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan.

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

"Benar kejadiannya kemarin Senin 17 Oktober. Waktu ditahan mereka pakai pelat hitam ganti pelat palsu. Mobil jenis Toyota Fortuner milik Ketua DPRD Minahasa," kata AKP Goni saat dimintai konfirmasi pada Selasa 18 Agustus 2022.

Goni menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan satuan lalu lintas yang bertugas ternyata nomor polisi (nopol) yang tertera di kendaraan tidak sesuai dengan yang ada di STNK mobil tersebut.

Ucapan Benyamin Gak Jadi Kenyataan, Tapi Oplet Si Doel Siap Otw Balai Kota!

"Pelatnya udah beda. Nomor yang digantung DB 1586 B, sementara yang tertera di STNK DB 3 B pelat merah," ujarnya.

Saat ditilang, kata Goni, Ketua DPRD Minahasa tidak berada di dalam mobil. Kendaraan dinasnya itu hanya dibawa oleh sopir. Kendati begitu, polisi akhirnya menahan SIM sopir Ketua DPRD Minahasa.

"Sopirnya yang bawa mobil itu. Kemungkinan pak dewan ini tidak tahu kalau pelatnya juga diganti. Jadi yang ditahan barang bukti berupa SIM sopir ini," ungkap dia.

Atas kejadian itu, mobil dinas tersebut dikenakan sanksi tilang. Sementara pihak kepolisian yang menilang mengimbau agar sopir langsung mengganti pelat kendaraan yang sesuai STNK.

"Tetap itu ditilang, langsung ditindak Ketika kami tahan kami langsung arahkan tidak bisa buat seperti itu dan menyuruh menggantinya sesuau STNK," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw yang dikonfirmasi terkait hal tersebut masih belum memberi tanggapan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya