Jaksa Tangkap Alvin Lim
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA Nasional – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan surat. Alvin Lim ditangkap tim jaksa di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Tampak, Alvin Lim memakai baju LQ Indonesia Law Firm dan celana jeans. Begitu mau keluar dari Gedung Bareskrim, Alvin Lim langsung dihampiri pria bertopi dan kemeja biru lengan panjang. Tiba-tiba, tangan Alvin Lim digandeng dan dibawa masuk ke ruang wartawan Gedung Bareskrim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI, tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Terdakwa Alvin Lim.
Dalam putusan tersebut, bunyinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding, dengan mengubah amar putusan.
Pertama, menyatakan Terdakwa Alvin Lim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;
Dua, membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tiga, membebaskan Terdakwa Alvin Lim dari Dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Empat, menyatakan Terdakwa Alvin Lim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair.
Lima, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. “Enam, memerintahkan agar Terdakwa ditahan,” kata Ketut melalui keterangan tertulisnya.
Tujuh, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Delapan, menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor 1 sampai 55 tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Lalu, barang bukti nomor 56 sampai 85 dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja.
Selanjutnya, barang bukti nomor 86 sampai 101 dikembalikan kepada Budi Arman. Barang bukti nomor 102 sampai 111 dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri. Barang bukti nomor 112 sampai 197 dikembalikan kepada Terdakwa Alvin Lim dan barang bukti nomor 198 sampai 211 dirampas untuk dimusnahkan.
“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,” jelas dia.
Perintah pengadilan
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Alvin Lim atas perintah dari Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta supaya terdakwa ditahan. Jadi, ia menegaskan Alvin Lim ditangkap bukan eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.
“Iya betul untuk melaksanakan penetapan hakim PT dalam putusannya, dibawa ke Rutan/Lapas Salemba. Untuk penahanan terlebih dahulu, dalam vonis tersebut. Bukan eksekusi tapi penetapan penahanan dalam putusan hakim PT (Pengadilan Tinggi),” pungkasnya.