Penahanan AKP Irfan Widyanto, Kejari Jaksel: Sudah Sesuai KUHAP

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi angkat bicara soal gugatan praperadilan yang dilayangkan AKP Irfan Widyanto. Praperadilan diajukan Irfan karena penahanannya sebagai tersangka obstruction of justice. 

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Menurutnya, penahanan AKP Irfan sudah sesuai dengan aturan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Intinya, kami menyatakan proses penahanan telah sesuai dengan aturan yang ada yaitu KUHAP," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Oktober 2022.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Para Tersangka kompol baiquni, kompol chuck, akp Irfan, akbp arif Rahman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto selaku peraih lulusan terbaik Polri (Adhi Makayasa) tahun 2010 itu melayangkan gugatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Pria Pembakar Santri di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan agar penahanan yang dilakukan terhadapnya sesuai surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober dibatalkan atau tidak sah.

Hal itu merujuk surat yang telah ditandatangani Syarif Sulaiman Nahdi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum. 

Pengacara Irfan, Henry Yosodiningrat dalam sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022 mengatakan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah. Sebab, penahanan seharusnya memenuhi dua alasan, baik menurut hukum ataupun keperluan.

"Sebab, saya melihat penahanan itu tidak sah. Penahanan itu harus ada alasannya, ada alasan menurut hukum dan menurut keperluan," ujar Henry kepada wartawan.

Pengacara Henry Yosodiningrat

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Henry bilang, gugatan ini dilayangkan lantaran saat tahap penyidikan, kliennya tidak ditahan penyidik Bareskrim Polri. Sementara, saat pelimpahan telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, justru kliennya itu ditahan.

"Saat penyidikan, klien kami tidak ditahan. Kenapa? Karena terdapat keadaan itu 'lari' atau sebagainya. Sementara saat dilimpahkan ke kejaksaan hari ini, itu langsung ditahan," katanya.

"Makanya timbul pertanyaan dimana keadaan yang mengkhawatirkan itu. Kemudian, kami mengajukan praperadilan karena kami menganggap, penahanan ini tidak sah, tidak memenuhi syarat undang-undang," ujar Henry.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya