Dakwaan Ferdy Sambo: Nama Kapolri Diganti Pimpinan?
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam dakwaan, nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak disebutkan. Padahal, Kapolri mengakui sempat ditemui oleh Sambo paska kejadian penembakan terhadap Yosua di Mabes Polri pada Jumat malam, 8 Juli 2022.
Hal itu diakui Kapolri dalam rapat kerja bersama Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Pak Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan, 'Kamu bukan pelakunya?' Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit saat rapat kerja dengan Anggota Komisi III DPR.
Dalam dakwaan kedua Ferdy Sambo, disebutkan bahwa Benny Ali mendapat telepon dari Kombes Dedy Murti sebagai Korspripim Kapolri pada Jumat, 8 Juli 2022 sekira jam 20.45 WIB untuk menyampaikan agar menghadap Pimpinan. Saat berangkat dari Kantor Divisi Propam Polri hendak menghadap Pimpinan, disitu Benny bertemu Sambo.
“Benny Ali menyatakan, ‘saya dipanggil Pimpinan’. Kemudian dijawab terdakwa Sambo, ‘oh iya jelaskan saja, nanti saya menghadap juga’. Kemudian saksi Hendra mendampingi Benny Ali menghadap Pimpinan,” begitu bunyi dakwaan Sambo.
Sepulangnya terdakwa Sambo, saksi Hendra Kurniawan dan Benny Ali menghadap Pimpinan. Selanjutnya, saksi Hendra bersama Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai 3 dan langsung menemui Richard Elizier (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penemabakan yang terjadi pada diri korban Yosua,” lanjutnya.
Setelah itu, Sambo kembali memanggil saksi Hendra, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun untuk menyampaikan ini masalah harga diri. Percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadi Yosua.
“Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu, yakni ‘kamu nembak enghak Mbo?’. Terdakwa Sambo menjawab, ‘siap tidak jenderal. Kalau saya membak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak, pasti pecah itu kepalanya (jebol), karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” bunyi dakwaan Sambo.
Dalam dakwaan kesatu, Ferdy Sambo didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kesatu ini, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dakwaan kedua, Sambo didakwa primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau kedua, primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 221 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, dakwaan kedua ini perbuatan Sambo dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik, dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Subsidairnya, perbuatan Ferdy Sambo ini dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sementara eksepsinya, tim kuasa hukum berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. “Oleh karenanya, harus dinyatakan batal demi hukum,” kata tim kuasa hukum Sambo.
Dengan demikian, tim kuasa hukum terdakwa Sambo berdasarkan Pasal 143 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa.
Kemudian, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, batal demi hukum. Lalu, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor: 796/Pid.B/PN JKT.SEL.
“Selanjutnya, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Sambo dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya,” ujarnya.