Irjen Nana Usut Motif Honor Dipotong Dibalik Coretan 'Sarang Pungli' di Polres Luwu

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana
Sumber :
  • VIVA/Supriadi Maud

VIVA Nasional – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana turun langsung mengusut pesan vandalisme jajarannya Aipda Haerul soal 'sarang korupsi' dan 'sarang pungli' di Mapolres Luwu. Irjen Nana mengaku telah memerintahkan Propam untuk menyelidiki pengakuan Aipda Haerul bahwa honornya sebagai penyidik sempat dipotong.

"Sementara kita usut dan saya sudah turunkan Propam untuk ke Luwu menyelidiki kebenaran, apakah benar apa yang disampaikan oleh Aipda Haerul perihal adanya informasi honornya dipotong-soal pesan dari vandalisme di Polres Luwu," ungkap Irjen Nana saat dimintai konfirmasi, Selasa 18 Oktober 2022.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan bahwa pihaknya sesegara mungkin mengusut kasus itu setelah menerima arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nana juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri.

Bangunana Polres Luwu Dicoreti tulisan Sarang Korupsi dan Sarang Pungli.

Photo :
  • Istimewa.

"Sebenarnya kami sudah memerintah satu Tim untuk melakukan penyelidikan di Luwu menindak lanjuti arahan bapak Kapolri," kata Nana

"Jadi pak Kapolri juga sudah perintahkan saya. Dan kami turunkan tim, Kadiv propam di Mabes juga sudah komunikasi dengan saya," imbuhnya.

Sebelumnya, heboh sebuah status keluhan Aipda Haerul melalui akun media sosialnya pada 21 September 2021. Dalam unggahannya, Aipda Haerul melontarkan dua kritikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Polres Luwu.

Aipda Haerul menuding ada pungli pada proses penerbitan SIM C di Polres Luwu. Selain itu Aipda Haerul juga menyebut jika warga yang mendaftar untuk membuat SIM C dimintai biaya sekitar Rp 200-300 ribu. Pungutan ini disebut Aipda Haerul tidak sesuai aturan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Setelah melihat postingan tersebut saya berkomentar bahwa pada Sat Lantas Res Luwu Kuat melaksanakan PUNGLI (Pungutan Liar) di mana dalam proses Penerbitan SIM C," tulis Haerul dalam unggahannya dikutip VIVA.

"Pendaftar/Calon dimintai biaya yang tidak wajar dalam hal ini di atas biaya yang telah ditentukan sesuai PNBP," sambungnya dalam unggahan Aipda Haerul

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana

Photo :
  • VIVA/Supriadi Maud

Keluhan lain juga disebutkan Aipda Haerul, dia juga mengaku mengalami jenis pungli lain, yakni menerima dana penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 150 ribu.

Haerul memprotes lantaran dana yang diterimanya tersebut tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Menurutnya anggaran di LPJ lebih besar dari yang dia terima.

"Mirisnya saat saya telah melimpahkan satu berkas asusila (tahap 2), dana penyelidikan serta penyidikan yang saya terima hanya Rp 150.000," tulis Haerul.

"Sedangkan dalam LPJ pertanggungjawaban lebih besar yang telah dianggarkan. Tidak menutup kemungkinan pemotongan anggaran Dipa ini juga berlangsung pada Polres-polres yang ada di Jajaran Polda Sulsel," imbuhnya.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

"Ternyata sejak itu baru saya ketahui bahwa seluruh anggaran Operasional seluruh fungsi (Reskrim, Intelkam, Binmas, Sat Lantas, Polsek jajaran Polres Luwu) telah dipotong/sunnat oleh para oknum Pimpinan Polres Luwu," tandas tulisan unggahan Aipda Haerul.

Keluhan Aipda Haerul ternyata tak sampai disitu, yang baru-baru menghebohkan masyarakat dan sejumlah anggota Polri lainnya yakni membuat coretan di dinding Mapolres tempatnya bertugas.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Dalam aksinya, Aipda Haerul menuliskan di tembok, pintu hingga kendaraan dinas Polres Luwu dengan coretan 'Saran Pungli' dan 'Saran Korupsi'.

Akibat ulahnya itu, Aipda Haerul diamankan Propam Polres Luwu hingga dilakukan pemeriksaan terkait kejiwaannya. Hal itu dilakukan, lantaran Aipda Haerul disebut telah mengindap penyakit kejiwaan.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

"Anggota kami disini itu. Aipda HR. Dia memang ada masalah kejiwaan dan sementara berobat. Dia sempat menjalani perawatan di Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru pada 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2022," terang AKBP Arisandi saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Oktober 2022 lalu.
 

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024