Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi dari Manado untuk Ringankan Hukuman Bharada E

Sidang Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bakal menghadirkan saksi yang bisa meringankan hukuman kliennya tersebut. Saksi itu akan didatangkan dari Manado, Sulawesi Utara. 

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

"Kami sedang menyiapkan ahli dan saksi yang meringankan datang dari Manado ya," ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. 

Ronny mengatakan, pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan dakwaan terhadap kliennya. Nantinya, kata Ronny, akan ada proses pembuktian dalam persidangan selanjutnya yang menghadirkan para saksi.

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Ronny menolak kliennya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Ya kita akan mengikuti, karena kan ada proses pembuktian, nanti langsung minta periksa saksi-saksi, disitulah kita uji, kami yakin bahwa klien saya tidak punya rencana kita buktikan sama-sama," kata Ronny.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima dakwaan jaksa.

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi. Kami akan lanjutkan di pembuktian," kata penasihat hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut Ronny, terdakwa dan penasihat hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum sudah tepat, sehingga tidak mengajukan keberatan dan dilanjutkan dengan pembuktian. "Kami lihat dari sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat," ujarnya.

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya