Henry Yosodiningrat kepada Teddy Minahasa: Kalau Kamu Bohong, Saya Tinggalkan
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA Nasional – Mantan kepala Polda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukum atas kasus yang sedang dihadapinya terkait dugaan jual beli narkoba. Namun, Henry menegaskan bakal meninggalkan Teddy jika terbukti melakukan perbuatan jahat jual beli barang haram tersebut.
“Dia minta penegasan saya bersedia enggak. Saya bilang, sejauh yang Anda ceritakan ini benar, saya akan bela kamu; tapi kalau di perjalanan kamu berbohong, saya akan tinggalkan kamu,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Awalnya, Henry mengaku didatangi istri Teddy Minahasa, menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan untuk menjadi kuasa hukum bekas ajudan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) itu. Setelah mendengar cerita istrinya, Henry mau menemui Teddy Minahasa dahulu untuk mengobrol.
Dalam pertemuan itu, kata Henry, Teddy Minahasa mengklaim bahwa dia tidak pernah mengonsumsi narkoba. "Dan dia bersumpah demi Allah [tidak pernah mengonsumsi narkoba],” ujarnya.
Hasil pemeriksaan kesehatan Teddy yang dinyatakan positif mengandung zat tertentu itu karena pengaruh obat bius. Sebab, kata dia, Teddy sehari sebelum diperiksa itu dia habis melakukan tindakan medis di lutut sehingga mesti dibius oleh dokter. Teddy juga periksa giginya.
Tetapi, kata dia, ketika Teddy dites urin untuk menentukan ada atau tidaknya kandungan narkoba di dalam cairan urinenya, ternyata tiga kali dites tidak ditemukan bukti dia mengonsumsi narkoba sebagaimana disampaikan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan,” ujarnya.
Bukan cuma itu, Henry mengatakan Teddy Minahasa juga membantah dituduh sebagai pengedar. Namun, Henry tidak bisa menceritakan kepada publik karena hal itu akan menjadi bahan pembuktian di persidangan nantinya.
“Apa yang dia ceritakan ke saya itu--saya punya akal sehat--masuk akal enggak sih seorang Kapolda menjadi bagian menyuruh menjual dan sebagainya apalagi dengan uang Rp 3 miliar kalau dirupiahkan. Dia bersumpah dilaknat Allah kalau dia menerima uang sejumlah itu (Rp3 miliar),” katanya.