Bharada E Duduk Disofa Terima Cerita Sambo soal Pelecehan Putri
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Bharada E diminta oleh Bripka Ricky Rizal untuk menemui Ferdy Sambo hari Jumat 8 Juli 2022 di lantai 3 di rumah pribadi Jalan Saguling III. Pertemuan tersebut membahas soal pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
"Bahwa Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendengar perkataan saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut naik ke lantai tiga dengan menggunakan lift untuk menemui saksi Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa panjang ruang keluarga lantai 3, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu kemudian duduk di sofa tunggal dekat Saksi Ferdy Sambo," kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Jaksa mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari Ferdy Sambo soal cerita sepihak Putri Candrawathi yang belum tentu kebenarannya terbukti, terdakwa Richard ingin menyatukan pikirannya dengan kehendak Ferdy Sambo soal penjelasan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Kemudian, Jaksa melanjutkan, pada saat yang sama Putri Candrawathi keluar dari kamar pribadi dan menuju sofa yang diduduki oleh Ferdy Sambo. Putri Candrawathi ikut dalam pembicaraan Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo.
"Di saat yang sama perkataan Saksi Ferdy Sambo itu juga didengar saksi Putri Candrawathi yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping saksi Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa.
Setelah itu, Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya untuk membunuh Brigadir Yosua kepada Richard. Ferdy Sambo mengatakan kepada Richard "berani kamu nembak Yosua?".
Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Elizier menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Elizier tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo.
“Siap komandan,” lanjut jaksa.
Sebelumnya, sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Bharada E datang pukul 08.30 WIB. Memakai baju kemeja putih berbalut dengan rompi tahanan berwarna oranye.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menggunakan pakaian formal dengan memakai baju batik serta celana panjang hitam.
Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Bharada E dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.