Minta Maaf, Bharada E: Saya Hanya Anggota, Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal

Sidang Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa 18 Oktober 2022.

Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bharada E, setelah pembacaan dakwaan itu, Bharada E memutuskan untuk tidak memberikan eksepsi. Sehingga Sidang selesai sekira pukul 11.20 WIB.

Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Seusai sidang, Bharada E kemudian menyampaikan beberapa pesannya kepada keluarga Brigadir J atau Yosua. Pertama Bharada E menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kematian Yosua.

"Mohon izin Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," saat membacakan surat yang telah dia tulis.

Bharada E juga mengajukan permohonan maaf kepada keluarga besar Yosua atas peristiwa yang sudah terjadi. Dia juga turut mendoakan almarhum Yosua diberikan yang terbaik oleh Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya memohon maaf," ujar Bharada E

Dia berharap keluarga besar Yosua dapat diterima. "Semoga permohonan maaf ini bisa diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," kata Yosua

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022, bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Dia menyatakan bahwa apa yang dilakukannya itu bukan atas keinginannya sendiri. Peristiwa penembakan itu dilakukan atas perinta atasannya Ferdy Sambo.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Sebagai seorang anggota, Bharada E mengaku tak bisa menolak. Dia menyatakan dirinya hanyalah seorang anggota Polisi biasa.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ujar Bharada E.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto (kiri).(B.S.Putra/VIVA)

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Podam I Bukit Barisan ternyata sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinisial Serka HS, atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI Andre

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024