Pengacara Korban Jam Mewah Richard Mille Ngaku Diperas Rp4 Miliar, Tapi Bukan Irjen Syahar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Heroe Waskito, pengacara Tony Sutrisno sebagai korban penipuan jam tangan mewah Richard Mille menegaskan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono tidak ikut terlibat dalam dugaan kasus pemerasan sebesar Rp4 miliar. Menurut dia, kliennya memang diduga diperas oleh dua anggota Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahar diketahui menjadi Wakil Kepala Bareskrim Polri di bawah Komjen Agus Andrianto sebagai Kepala Bareskrim Polri. Namun, isu yang beredar luas di media massa menyebut Irjen Syahar terlibat itu jelas tidak benar.
“Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul. Justru, sosok Syahar Diantono adalah penolong korban (Tony Sutrisno),” kata Heroe melalui keterengannya pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Tony Sutrisno, kata Heroe, membenarkan adanya dugaan pemerasan sebesar Rp4 miliar tapi dilakukan oleh dua oknum anggota Polri yang berdinas di Bareskrim Polri. Menurut dia, pemerasan itu berhasil digagalkan oleh kepolisian setelah Tony Sutrisno melapor ke pihak Propam.
“Dengan ini, pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang menjatuhkan martabat Irjen Syahar Diantono. Benar adanya pemerasan sebesar Rp4 miliar terhadap Tony Sutrisno, namun bukan oleh Syahar,” ungkapnya.
Sementara, Heroe mengaku tidak tahu-menahu siapa yang membuat bagan tentang penanganan kasus arloji Richard Mille. Yang jelas, ia menegaskan tidak benar apabila Irjen Syahar dikaitkan dalam kasus jam tangan mewah.
“Tony justru mengungkapkan rasa terima kasih untuk Irjen Syahar Diantono, saat itu menjabat sebagai Wakabareskrim Polri karena ikut membantu Tony Sutrisno dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony,” jelas dia.
Diketahui, sempat beredar bagan baru yang mencantumkan nama Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Kini, nama Agus ada dalam bagan dugaan aliran pemerasan Rp4 miliar dari pelapor korban penipuan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno.
Dalam bagan tersebut, ada sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri yang tertulis namanya yakni Kabareskrim Polri, Komjen Agus; Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono (saat itu menjabat Wakil Kepala Bareskrim); Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kemudian perwira menengah (pamen) Polri ada nama Kombes Rizal Irawan, saat itu menjabat Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dan inisial Kompol A tertulis jabatan hanya Kanit (Kepala Unit).
Dalam bagan disebut bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Untuk Brigjen Andi Rian, kasus dihentikan atau tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim. Pemeriksaan hanya sampai Wabprof Divisi Propam Polri. Tertulis, diduga Brigjen Andi Rian menerima aliran dana sebesar SGD 19.000.
Sedangkan, Kombes Rizal Irawan telah menjalani sidang etik dengan vonis berupa demosi 5 tahun. Namun, vonis banding yang diajukan Kombes Rizal Irawan menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sementara, Kompol A sudah divonis sidang etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar.
Sampai berita ini dipublikasi, belum ada konfirmasi dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun nama-nama anggota yang disebutkan dalam bagan tersebut.
Sebelumnya diberitakn, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menghentikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Alasannya, penyidik tidak menemukan adanya perbuatan pidana.
“Iya sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan pada Jumat, 23 September 2022.
Sementara Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heru Waskito menyesalkan sikap kepolisian yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan kliennya terhadap perusahaan arloji mewah asal Swiss merk Richard Mille.
“Kami menduga pemberhentian kasus arloji Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelas dia.
Padahal, kata Heru, kliennya sudah melengkapi bukti-bukti baik bukti transaksi dan tangkapan layar WhatsApp. Laporannya pun teregister Nomor:STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021, dugaan tindak penipuan dan penggelapan.