Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Ini 4 Fakta Sidang Perdana Bharada E

Sidang Bharada Richard Eliezer
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Bharada E menjalani sidang perdana terkait keterlibatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam persidangan, Brahada E atau Richard Eliezer berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Bharada E dengan mengucapkan kesiapannya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Berikut beberapa fakta sidang perdana Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J, seperti dilansir berbagai sumber:

Yuu Scroll ke Bawah!!

1. Brahada E Bisa Bebas

Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Bharada E bisa saja bebas dari segala tuntutan, asalkan Bharada E berhasil mengungkapkan kebenaran saat persidangan di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Dilansir TV One News, Selasa 18 Oktober 2022. Jika dalam sidang perdananya, Bharada E mampu mengungkapkan yang sebenarnya, bukan tidak mungkin ia akan dibebaskan dari segala tuntutan, hal tersebut pun sesuai dengan yang ditargetkan tim kuasa hukumnya.

HP Sekjen Hasto yang Disita KPK Berisi Strategi PDIP di Pilkada, Pengacara Curiga Motifnya Ini

Pasalnya, dalam kasus tersebut Bharada E merupakan tersangka sekaligus menjadi saksi kunci pembunuhan Brigadir J. Ia juga telah mengajukan Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban jika ia mengungkapkan segalanya saat persidangan.

2. Kuasa Hukum Brahada E Berikan kejutan

Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK Karena Sering Layangkan Kritik?

Sidang Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan mendatangkan beberapa saksi, namun ia belum bisa merencanakan saksi tersebut yang akan memberatkan Ferdy Sambo.

Kabar Terkini Anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica, Sibuk Koas dan Rawat Adik Bungsunya

"Saksi tidak lebih dari sepuluh, tapi ada saksi yang dapat meringankan juga, kami akan datangkan dari Manado," kata Ronny Talapessy.

Menurut pengacara Bharada E, ada kesaksian yang akan memberikan keterangan seorang perintah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

3. Gunakan Pasal 51 Ayat 1 KUHP

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022, bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy.

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Ronny Talapessy sebagai pengacara Bharada E akan menggunakan pasal 51 ayat 1 KUHP untuk bisa membebaskan kliennya dari segala jeratan hukum.

"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," kata Ronny Talapessy.

Pasal tersebut yang berbunyi, "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Sementara ayat 2 di pasal yang sama berbunyi, "Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya,"

4. Setelah Sidang Bharada E Meminta Maaf

Sidang Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah persidangan perdana berakhir, Bharada E sambil terbatah-batah minta maaf kepada keluarga korban Brigadir J atas keterlibatannya.

"Saya memohon maaf kepada keluarga Yosua. Sekali lagi saya minta maaf, karena saya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah atasan," ungkap Bharada E setelah persidangan perdana berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya