Bingung Didakwa Pasal Pembunuhan, Ini 4 Fakta Sidang Perdana Putri Candrawathi
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dalam dibalik pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah Putri Candrawathi.
Hal tersebut pun Kamaruddin Simanjuntak ungkapkan dalam sebuah wawancaranya dan membeberkan fakta-fakta terbaru terkait istri Ferdy Sambo tersebut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," dilansir TV One New, Selasa 18 Oktober 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan lebih lanjut, sudah sepatutnya Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang seharusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Berikut beberapa fakta sidang perdana Putri Candrawathi terkait tewasnya Brigadir J, Sebagai Berikut:
Yuu Scroll ke Bawah!!
1. Bingung Didakwa Pasal Berlapis
Ketika Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pada Senin kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu jaksa membacakan beberapa dakwaan kepada istri Ferdy Sambo tersebut dengan pasal berlapis yakini 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun setelah hakim menanyakan mengenai tuntutannya, Putri Candrawathi malah menanyakan kembali dan mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.
"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi ketika ditanya oleh ketua hakim, apakah anda sudah mengerti?.
2. Ditolak Hakim Pindah ke Mako Brimob
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan rumah tahaanya ke Mako Brimob. Sebelumnya, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung Salemba, Jakarta Pusat.
"Izin Yang Mulia jika diperkenankan, kami penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta pemindahan Rutan ke Mako Brimob, agar lebih mudah berkoordinasi," kata Arman Haris.
Namun permintaan tersebut langsung ditolak oleh Hakim, pasalnya Mako Brimob lokasinya sangat jauh. Sedangkan Rutan Kejaksaan Agung Salemba lokasinya dekat dengan tempat sidang.
3. Keberatan Didakwa Pasal Berlapis
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan keberatannya atas dakwaan tersebut dalam sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengungkapkan bahwa tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.?
4. Putri Candrawathi Sempat Menangis
Dalam sidang tersebut, ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya, Putri Candrawathi sempat meneteskan air mata. Saat pembacaan tuntutan tersebut, Putri sesekali mengusap air matanya.