Sidang Perdana, Bripka Ricky Ucapkan Dukacita atas Tewasnya Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Bripka RR sempat mengucapkan dukacita untuk keluarga mendiang Brigadir J.
"Izin saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua, semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022 malam.
Dalam pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas, Ferdy Sambo sempat meminta kepada Bripka Ricky Rizal untuk menembak Yosua. Namun Ricky mengatakan tak siap mental.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal Wibowo dengan berkata, kamu berani enggak tembak dia (Brigadir J) dijawab Ricky Rizal tidak berani pak karena saya enggak kuat mentalnya pak," ujar JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian Ferdy Sambo meminta tak mempermasalahkan penolakan dari Bripka RR. Meski demikian, Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer (Bharada E) apakah mau menembak Brigadir J dan kemudian dia menyampaikan kesiapan.
"Selanjutnya karena tidak ada bantahan dari Ricky Rizal, terdakwa Ferdy Sambo untuk mendukung rencana yang sudah dinginkan dan dikendakinya tersebut menyampaikan pada Ricky Rizal untuk memanggil Richard Eliezer," sambung JPU dalam dakwaan itu.
Diketahui pada Senin, diagendakan sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs. Adapun pembacaan dakwaaan disampaikan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.