Ferdy Sambo Mengaku Menyesal Membunuh Brigadir Yosua

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jalani sidang perdana.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kuasa hukum Ferdy Sambo menilai ada beda versi antara cerita dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim kuasa hukum mengajukan eksepsi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Salah satu eksepsi itu berisikan bahwa Sambo meminta Bharada E atau Richard Eliezer untuk menghajar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bukan menembak sebagaimana dalam dakwaan.

Sambo dalam eksepsi juga diketahui sangat menyesali penembakan tersebut. Peristiwa berdarah yang menewaskan Yosua itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

Saat itu, Sambo memanggil Bharada E dan Kuat Ma'ruf agar turun dari lantai 2 dan berkumpul di meja makan. Dia kemudian meminta Kuat untuk memanggil Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J atau Yosua yang ada di luar rumah untuk menghadapnya.

Momen saat Putri Cendrawathi memeluk Ferdy Sambo

Photo :
Loka Manya Prawiro dan Vina Panduwinata Ceritakan Kisah Cinta yang Tak Terlupakan

Pun, pihak kuasa hukum mengatakan Sambo meminta Yosua untuk menghadapnya. Lalu, Sambo menanyakan motif Yosua yang tega berbuat kurang ajar kepada istrinya, Putri Candrawathi.

"Sesaat setelah menghadap, Nofriansyah Yosua ditanyakan terdakwa Ferdy Sambo, kamu kenapa tega kurang ajar ke ibu? Yang dijawab (Yosua), kurang ajar apa komandan? 

Terdakwa Sambo kembali menegaskan bahwa Yosua telah berperilaku kurang ajar.

"Kamu kurang ajar sama ibu. Dan, Nofriansyah Yosua dengan nada menantang kembali menjawab, ada apa komandan?," kata kuasa hukum Sambo membacakan eksepsi diruang sidang PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Kuasa hukum menyampaikan, usai merespons jawaban Yosua, secara spontan Sambo mengintruksikan ke Bharada E untuk menghajar Yosua.

Mendengar instruksi itu, Bharada E melesatkan tembakan beberapa kali ke arah Yosua menggunakan senjata Glock 17 berwarna hitam. Yosua ketika itu jatuh tertelungkup di samping tangga depan gudang.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang kaget dan panik melihat penembakan yang dilakukan Richard Eliezer secara spontan mengambil senjata jenis HS yang berada di belakang punggung Nofriansyah," katar kuasa hukum.

Kuasa hukum jelaskan senjata Yosua itu kemudian ditembakan Sambo beberapa kali ke dinding. Kemudian, akhirnya diletakan kembali di samping tubuh Yosua.

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selanjutnya, menurut kuasa hukum, Sambo meminta untuk dipanggilkan ambulans. Harapan Sambo, Yosua dapat segera dapat pertolongan pertama.

Dalam eksepsinya, Sambo akui aksi spontannya lakukan penembakan ke dinding karena untuk melindungi dan menyelamatkan Bharada E dari tuduhan pembunuhan.

Kuasa Hukum mengatakan bahwa terdakwa Sambo yang saat itu kalut merasa dengan cerita seolah-olah terjadi tembak menembak, nanti Bharada E bisa lolos dari proses hukum.

"Kemarahan besar, kekalutan, ketidakmampuan berpikir jernih inilah yang sampai saat ini masih disesali terdakwa Ferdy Sambo. Seharusnya ia lebih mampu mengontrol diri sehingga aksi penembakan tersebut tidak perlu terjadi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya