Perintah Kapolri ke Irjen Syahar Diantono soal Coretan 'Sarang Pungli' di Polres Luwu
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons masukan dari personel Polri dan masyarakat yang meminta untuk mendalami munculnya coretan 'Sarang Pungli' di Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebagai tindak lanjut terhadap masukan tersebut, Sigit menyatakan sudah memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono untuk melakukan pendalaman terkait munculnya tulisan itu.
"Ada masukan dari personel Polri dan masyarakat akan hal tersebut. Oleh sebab itu, saya sudah instruksikan kepada Kadiv Propam dan jajarannya untuk mendalami munculnya tulisan tersebut," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Tak hanya Divisi Propam, Sigit juga sudah meminta kepada Kapolda Sulsel untuk melakukan hal yang sama terkait dengan pendalaman hal tersebut.
"Kapolda juga sudah saya minta untuk bergerak langsung mengusut hal tersebut," ujar Sigit.
Sebagai informasi, Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipenuhi coretan bertuliskan "sarang pungli" dan "sarang korupsi" pada Sabtu 15 Oktober 2022. Belakangan diketahui, ternyata pelaku yang membuat coretan itu merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres tersebut.
Informasi yang dihimpun, oknum polisi tersebut berinsial HR dengan pangkat Aipda. HR disebut telah melakukan pencoretan terhadap tiga bangunan dengan menggunakan cat semprot berwarna hitam dan merah. Gedung yang dicoret itu adalah gedung Satuan Lalu Lintas, Gedung Satuan Reserse Narkoba serta beberapa bangunan lainnya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi mengatakan, bahwa oknum anggota di jajarannya itu disebut mengalami gangguan jiwa alias ODGJ. Arisandi menyebut jika bawahannya itu pernah dirawat di rumah sakit terkait psikologis dan kejiwaaannya.
"Anggota kami di sini itu Aipda HR. Dia memang ada masalah kejiwaan dan sementara berobat," kata AKBP Arisandi saat dikonfirmasi, Sabtu 15 Oktober 2022.
Arisandi menerangkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu. Dia sempat menjalani perawatan di Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru pada 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2022.
"Dari hasil pemeriksaan di RS Aipda HR didiagnosa menderita Psikotik Akut. Jadi rawat inap di Poli Jiwa RSUD Batara Guru. Tapi karena oknum ini sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat yang diberikan oleh dokternya," katanya.