Putri Candrawathi Minta Pindah Tahanan ke Mako Brimob, Ditolak Hakim

Putri Chandrawathi Usai Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan pengacara Putri Candrawathi agar Putri dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Permohonan ini diajukan dengan alasan untuk keperluan anak. Diketahui Ferdy Sambo suaminya kini juga sedang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

"Baik karena kewenangan penahanan ada di majelis, majelis akan segera menanggapi bahwa kami tidak bisa mengabulkan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang Perdana Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketiga Anaknya Patungan Demi Bikin Kejutan Hari Ayah, Desta: Gak Kuat Aku Tuh

"Karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan ke Mako Brimob," sambungnya.

Selain itu, pengacara terdakwa Putri Candrawathi juga turut mengajukan permohonan terkait waktu jenguk selama berada di rutan Salemba cabang Kejagung RI. Permohonan ini dikabulkan majelis hakim dalam persidangan tersebut. 

Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

"Mengenai permohonan izin untuk terdakwa ditengok kami akan berikan," ungkapnya.

Wahyu mengatakan, pihaknya memberikan penjelaskan terkait dengan waktu jenguk Putri Candrawathi di rutan Salemba cabang Kejagung RI. Kata dia lagi, terdakwa Putri Candrawathi diperbolehkan dijenguk sebanyak sekali dalam dua minggu.

"Besok silakan jam 2 siang berhubungan dengan panitera penggantinya akan kami berikan 2 minggu sekali dan mengikuti ketentuan rutan," kata Wahyu.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi telah menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara pembunuhan berencana ini, terdakwa Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (kanan) saat mendatangi Mako Brimob.

Photo :
  • VIVA/ Ridwan Putra.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Putri Candrawathi mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui tim penasihat hukum. Oleh karena itu dijadwalkan jaksa untuk memberikan tanggapan atas eksepsi Putri Candrawathi itu pada Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya