Tim KM 50 Ditugasi Amankan CCTV di Kompleks Rumah Dinas Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan diperintahkan terdakwa Ferdy Sambo untuk mengamankan sejumlah CCTV yang berada di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Brigjen Hendra diperintahkan Sambo lewat telpon pada Sabtu, 9 Juli 2022. 

Perintah Sambo kepada Hendra mengecek CCTV itu menyusul potensi kegaduhan yang mencul dari hasil olah TKP dan pemeriksaan. Sebab, klaim Sambo, kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi kasus pelecehan seksual yang dialami istri Sambo, Putri Candrawathi. 

Lantas, Brigjen Hendra menghubungi Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim pengamanan CCTV pada saat kasus KM 50 yang menewaskan 6 orang laskar FPI pimpinan Habib Rizieq Shihab. 

Karena pada waktu itu tidak terhubung, Brigjen Hendra menghubungi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria Adi Pumama, untuk menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha.

"Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!" kata Brigjen Hendra Kurniawan dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan penuntut umum di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Kombes Agus Nurpatria lantas menghubungi AKBP Ari Cahya tapi tidak terhubung. Beberapa saat kemudian AKBP Ari Cahya alias Acay menghubungi saksi Agus Nurpatria dan berbicara dengan Brigjen Hendra Kurniawan. 

"Cay, permintaan Bang Sambo, untuk CCTV udh di cek belum? Kalau belum mumpung siang coba kamu screening," ujar Brigjen Hendra. Namun, AKBP Ari Cahya Nugraha mengaku dia sedang berada di Bali dan menyampaikan bahwa anggotanya, AKP lrfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV. 

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan menjawab 'Silakan aja koordinasi dengan Kaden A', maksudnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama. Setelah itu saksi Agus Nurpatria Adi Purnama kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh saksi Hendra Kurniawan  sudah jelas, dan dijawab oleh Ari Cahya Nugraha, alias Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas," ungkapnya

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, AKP lrfan Widyanto, yang merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha, S tiba di Komplek Polri Duren Tiga, kemudian memarkirkan kendaraannya di luar Komplek perumahan Polri sambil menunggu anggota lainnya, yaitu saksi Tomser dan Munafri,

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

AKP Irfan lantas menghubungi AKBP Ari Cahya dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Kaden A Paminal Kombes Agus Nurpatria. Selanjutnya, AKP Irfan Widyanto diminta melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di komplek Polri Duren Tiga.

"Saksi lrfan Widyanto melaporkan hal tersebut kepada saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, dengan menggunakan telepon bahwa hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sebanyak 20 CCTV," terang Jaksa.

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo setelah peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Kemudian, Kombes Agus Nurpatria melaporkan hasil screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang dilakukan AKP Irfan Widyanto ke Brigjen Hendra Kurniawan bahwa CCTV berjumlah sekira 20 CCTV. Brigjen Hendra memberikan perintah agar diamankan bagian yang penting saja. 

Saksi Agus Nurpatria Adi Purnama menyampaikan kepada lrfan Widyanto dengan cara dirangkul sambil ditunjukkan CCTV yang berada di pertigaan depan pintu masuk lapangan basket Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, agar segera diamankan dan mengecek DVR CCTV di pos sekuriti. 

"Saksi lrfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan DVR tersebut, selain itu saksi lrfan Widyanto juga diminta untuk mengambii DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru tujuannya untuk dihancurkan, dirusak, dibikin tak dapat dipakai, dihilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, untuk kepentingan umum," ungkapnya

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya