Kuasa Hukum Brigadir J Minta Keringanan Hukuman untuk Bharada E

Susi peluk Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Nasional - Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas, datang langsung melihat proses sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Wapres Filipina Sara Duterte Bantah soal Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr: Hanya Lelucon!

Perlu Dipertimbangkan

Martin mengatakan proses persidangan kasus pembunuhan berencana akan memberikan kebenaran secara jelas. Ia pun berharap adanya keringanan hukuman bagi tersangka yang dipaksa terlibat.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Sidang Akan Digelar Terpisah

Untuk persidangan Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar terpisah pada satu hari setelahnya atau Selasa, 18 Oktober 2022, lantaran Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

"Biarlah kebenaran di persidangan nanti secara materil membuktikan adalah benar memang pada saat pembunuh melakukan pembunuhan berencana itu dia tidak memiliki niat jahat," ujarnya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Hakim Bisa Menilai Niat Jahat Seseorang

Martin mengatakan seharusnya hakim bisa menilai seseorang yang tidak berniat jahat dalam kasus ini namun dipaksa hingga akhirnya terlibat bisa mendapatkan keringanan hukuman.

"Kalau dia tidak memiliki niat jahat saya pikir memang perlu dipertimbangkan agar terdakwa mendapatkan keringanan," ujarnya.

Sidang Digelar di PN Jaksel

Sidang perkara kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan yang digelar hingga kini masih berlangsung.

Selain Sambo, tiga tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi dan dua orang lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga menjalani persidangan yang digelar di ruang utama PN Jaksel, yang beragendakan pemeriksaan untuk para tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo juga akan menjalani di sidang pada Senin ini.

AKP Dadang Iskandar

Sadis! Jenderal TNI Sebut AKP Dadang Seperti Sudah Biasa Hilangkan Nyawa Manusia

Wakil Dekan Bidang Akademik di Universitas Pertahanan (Unhan), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Elphis Rudy menilai AKP Dadang Iskandar sudah terbiasa melakukan pembunuhan

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024