Jaksa: Anak Buah Sambo Hancurkan Laptop Berisi Rekaman CCTV
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 kembali dilanjutkan.
Dengan Cara Dipatahkan
Dalam dakwaan JPU, diketahui salah seorang anak buah Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, menghancurkan laptop yang berisi rekaman CCTV dengan cara dipatahkan.
Berbeda dengan Keterangan Sambo
Sebelum menghancurkan laptop tersebut, JPU mengatakan Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dilihat berbeda dari keterangan Sambo.
Tak Ada Tembak Menembak
Arif tidak terlihat ada tembak menembak antara Yosua dan Eliezer, yang kemudian melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sambo Marah Besar
Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo marah besar lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu.
Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo dan kembali 30 menit kemudian dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," ujar JPU membacakan dakwaan di PN Jaksel.
Setuju Menghapus Rekaman
JPU mengatakan Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Arif kemudian menyatakan hapus rekaman tersebut adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan 'bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ujar JPU.
Selanjutnya pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan untuk menghapus rekaman CCTV tersebut.
Arif kemudian menjawab, "Sudah dilaksanakan ndan" ujar JPU.
JPU kata Arif selanjutnya mematahkan laptop tersebut untuk menghilangkan secara total semua barang bukti.
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantor warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," ujar JPU.
Kemudian menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela untuk dilakukan pendalaman.