Ferdy Sambo Sempat Beri Amplop Rp 1 Miliar ke Bharada E tapi Diambil Lagi

Ferdy Sambo saat jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Ferdy Sambo menjanjikan nominal uang kepada Bharada Richard Eliezer (RE) usai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak hingga tewas. Selain Bharada E, Sambo juga siap berikan uang ke Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Sosok Jenderal Bintang 3 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Usut Kasus Ferdy Sambo

Namun, uang yang sempat diberikan itu diambil kembali oleh Sambo dengan alasan menunggu hingga situasi aman terkendali. Demikian tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp.1.000.000.000,00; dan amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa saat bacakan dakwaan ke Sambo.

Dicecar soal Kasus Sambo, Benny Mamoto: Kalau Polri Menyampaikan Tak benar, Ada Risiko Kita Ambil

Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa menyampaikan dalam dakwaannya bahwa Sambo sempat memanggil Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf pada 10 Juli 2022. Peristiwa itu terjadi di rumah Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Viral Aksi Pria Bagi-bagi Amplop Cokelat dan Air Mineral Gratis bagi Para Pelamar Kerja: Baik Sekali

Sambo berjanji akan berikan uang tersebut pada Agustus 2022 mendatang jika semua kondisi sudah aman terkendali.

Untuk Bripka RR dan Kuat Ma'ruf juga diberikan amplop uang berisikan dolar AS yang setara dengan Rp500 juta. Uang tersebut diberikan Sambo menggunakan amplop berwarna putih.

"Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," katanya.

Ferdy Sambo jalani sidang perdana

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Adapun sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya