Benny Ali Cerita ke Hendra Kalau Yosua Raba Paha Putri hingga Mengenai Kemaluan

Ferdy Sambo jalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Dalam dakwaan kedua, soal perbuatan Sambo yang melanggar Pasal primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pun, pada 8 Juli 2022 sekira jam 19.15 WIB, saksi Hendra Kurniawan atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri bertanya kepada terdakwa Sambo soal peristiwa di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

“Ada pelecehan terhadap Mbakmu (Putri Candrawati). Kemudian, terdakwa Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat itu,” kata jaksa saat bacakan dakwaan Sambo.

Momen saat Putri Cendrawathi menggandeng Ferdy Sambo

Photo :
Ngilu! Cincin Batu Akik Nyangkut di Kemaluan Pria Tasikmalaya, Damkar Potong Pakai Gerinda

Lalu, kata jaksa, korban Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri tempat kejadian karena ketahuan oleh Richard Elizier alias Bharada E. Kemudian, Bharada E bertanya kepada Brigadir J. “Ada apa bang?,” ujarnya.

Ternyata, kata jaksa, Brigadir J yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri bereaksi secara spontan. Dia menembak Bharada E yang berdiri di lantai 2 rumah Sambo. 

Merespons itu, Bharada E membalas tembakan Brigadir J hingga terjadilah saling tembak menembak.

“Inilah cerita yang direkayasa terdakwa Sambo. Lalu, disampaikan kepada saksi Hendra,” jelas jaksa.

Setelah selesai, saksi Hendra mendengarkan cerita terdakwa Sambo. Kemudian, saksi Hendra menindaklanjutinya menemui Benny Ali yang merupakan eks Karo Provos Divisi Propam Polri. 

Saat itu, Benny sudah datang lebih dulu sebelum Maghrib bersama Susanto (Kabag Gakkum Biro Provos Divisi Propam) di tempat kejadian rumah terdakwa Sambo.

Selanjutnya, kata jaksa, saksi Hendra bertanya kepada Benny Ali. Kemudian, Benny mengaku yang sudah bertemu Putri bahwa benar terjadi dugaan pelecehan terhadap istri Sambo tersebut saat sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Sidang Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat itu, Benny menceritakan kepada Hendra bahwa Putri menggunakan baju tidur celana pendek. Lalu, Brigadir J telah memasuki kamar Putri dan diduga sedang merabanya sampai mengenai kemaluan. Hingga akkhirnya, Putri berteriak.

“Yosua memasuki kamar Putri dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri. Akan tetapi, Putri terbangun dan kaget sambil berteriak,” ungkapnya.

Pun, kata jaksa, karena teriakan Putri tersebut, korban Brigadir J menodongkan senjata apinya ke Putri sambil mencekik leher. Korban juga diduga memaksa Putri agar membuka kancing bajunya. 

Kemudian, Putri berteriak histeris sehingga Brigadir J panik dan keluar dari kamar.

“Saat itu juga bertemu Richard Elizier sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri lalu diceritakan kembali kepada saksi Hendra,” sebut jaksa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya