Ferdy Sambo Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Skenario Kematian Yosua
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo diketahui bermufakat dengan dua jenderal di Propam Polri, yakni Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Karo Provost Propam Polri Brigjen Pol Benny Ali, terkait skenario kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akibat tembak menembak karena ada pelecehan yang dilakukan korban Yosua kepada Putri Candrawathi.
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Sambo pada 8 Juli 2022 malam, sekira pukul 22.00 WIB, sepulang terdakwa Ferdy Sambo menghadapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan peristiwa penembakan di rumah dinas Duren Tiga. Terdakwa datang menemui pimpinan Polri didamping Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali.
Sepulang dari menemui pimpinan, Ferdy Sambo kembali ke lantai tiga ruang pemeriksaan provost, menemui saksi saksi Richard Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, Benny Ali," kata Jaksa dalam surat dakwaan Ferdy Sambo.
"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan 'Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kaiau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua," sambungnya
Terdakwa Ferdy Sambo lantas meminta kasus ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK). Sambo juga juga menyampaikan keterangan saksi dan barang bukti diamankan.
"Tidak hanya itu saja, terdakwa Ferdy Sambo berpesan untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (no 46) saja!," ungkap Jaksa. "Terakhir Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'baikknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!"
Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta istrinya, Putri Candrawathi agar membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Selatan tanggal 9 Juli 2022, dengan terlapor atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saat itu saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No. 46 yang dilakukan oleh terlapor Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi, padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," terang Jaksa
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi Kepolisian tidak menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapi masalah dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya.
"Akan tetapi parahnya terdakwa Ferdy Sambo justru menunjukkan perilaku yang tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikan rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang, padahal belum diketahui secara pasti kebenarannya," ujarnya
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), melakukan, atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum merintangi penyidikan dengan mengambil, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo karena timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan, dengan cara: menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk membuktikan tindak pidana yang telah terjadi.
Terdakwa Ferdy Sambo Cs didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.