Ferdy Sambo Langsung Bacakan Eksepsi Usai Didakwa Pembunuhan Berencana Yosua
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Terdakwa Ferdy Sambo menyatakan akan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadi J dan obstruction of justice.Â
"Yang mulia, kami serahkan kepada penasihat hukum," ujar Sambo usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Arman Hanis selaku ketua tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyatakan akan langsung menyampaikan eksepsi kepada majelis hakim.
"Saudara penuntut yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman.
"Sudah siap?" tanya Hakim Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
"Sudah," jawab Arman.
Dikarenakan tim penasihat hukum Ferdy Sambo akan langsung menyampaikan eksepsi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa pun menskors sidang perdana untuk kembali dilanjutkan pukul 13.45 WIB. Agenda selanjutnya ialah mendengarkan eksepsi.
Dalam sidang perdana ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.