Jaksa Sebut Ferdy Sambo Berusaha Tenang untuk Susun Strategi Bunuh Brigadir Yosua
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo menenangkan dirinya untuk menyusun strategi melakukan pembunuhan atau merampas nyawa Brigadir J. Sebab, Sambo merasa marah ketika mendengar pengakuan saksi Putri Candrawati telah dilecehkan oleh Brigadir J, di Rumah Magelang, pada 7 Juli 2022.
“Namun, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian, sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Saat itu, kata jaksa, saksi Putri mengaku dirinya telah dilecehkan oleh korban Yosua. Begitu mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut, Ferdy Sambo langsung marah. Lalu, Sambo meminta anak buahnya Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Richard Elizier (Bharada E) untuk menembak Brigadir J.
Akan tetapi, lanjut jaksa, Bripka Ricky tidak berani menembak Brigadir J. Sementara, Bharada E menyatakan kesediaannya untuk menembak Brigadir J sesuai perintah terdakwa Sambo. “Siap komandan,” ujar jaksa.
Kemudian, Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh saksi Richard Elizier, untuk menembak Yosua yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Yosua.
“Terdakwa Ferdy Sambo berkata lagi kepada saksi Richard Elizier dengan menyatakan, peran saksi Richard Elizier adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua. Sementara, terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga saksi Richard Elizier. Karena kalau terdakwa yang menembak, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semua,” ujarnya.