Reaksi Cuek Putri Candrawathi Lihat Yosua Terkapar Ditembak Sambo

Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terlihat cuek atas peristiwa penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri yang berada di dalam kamar saat peristiwa penembakan Yosua di rumah dinas Duren Tiga, sama sekali tidak terpengaruh kondisi psikisnya.

Hal tersebut terungkap berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Putri Candrawathi yang ikut terlibat dalam rencana pembunuhan Yosua Hutabarat bahkan sempat berganti pakaian saat keluar kamar usai Yosua dieksekusi mati.

Awalnya, usai mengeksekusi Yosua, Ferdy Sambo keluar rumah dinas Duren Tiga lalu masuk kembali ke dalam rumah untuk menjemput Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar.

Ferdy Sambo lalu menggandeng keluar Putri Candrawathi dengan cara merangkul kepala saksi Putri menempel di dadanya. Sesampainya diluar rumah Duren Tiga, terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk mengantarkan saksi Putri Candrawathi ke rumah Saguling 3 No.29.

"Ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga no. 46 saksi Putri Candrawathi sudah berganti pakaian modei blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu saksi Putri Candrawathi dengan tenang-dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No. 29," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.

Padahal, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal saksi Putri Candrawathi dimanapun berada.

Putri Candrawathi pakai baju tahanan.

Photo :
  • istimewa
Terpopuler: Pengakuan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala, Polresta Jambi Terbakar Karena Ini

"Dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari saksi Putri Candrawathi tersebut," ungkapnya

Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. 

Ilustrasi mayat/jenazah.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Tidak hanya sang ayah, istri Sarpudin, yang juga ibu kandung dari pelaku berinisial FB, turut menjadi sasaran serangan brutal tersebut.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024