Komisi Yudisial Pantau Sidang Ferdy Sambo, Pastikan Hakim Tidak Diintervensi

Sidang Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Komisi Yudisial atau KY mengawasi berjalannya sidang pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. KY ingin memastikan bahwa majelis hakim di sidang itu tidak mendapatkan intervensi apapun.

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

"Artinya kita menghadapi masalah apakah itu berjalan seperti yang kita harapkan, tidak ada intervensi, tidak ada tekanan, jika hakimnya merasa nyaman-nyaman saja, tidak ada tekanan dari siapa pun," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, M Taufiq pada Media.

Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo Wahyu Iman Santosa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Lagi Krusial Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu OKU Selatan Malah Asyik Nonton Timnas di GBK

Menurutnya, poin penting dalam pemantauan dan pengawasan tim Yudisial dalam sidang tersebut berkaitan dengan kode etik dan perilaku hakim. Pasalnya, ada aturan-aturan dan peraturan bersama Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang harus ditaati.

"Intinya kita melakukan pemantauan hakim melaksanakan sesuai undang-undang, melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman serta perilaku hakim, itu saja," Ujarnya.

Bawaslu Bakal Patroli Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

Wahyu Iman Santoso

Photo :
  • Istimewa

Dia menambahkan, pemantauan dan pengawasan di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J itu dilakukan hingga sidang putusan nanti. Semua itu dilakukan baik dalam persidangan maupun di luar persidangan pengawasan dan pengawasan yang bersifat terbuka dan tertutup, yang mana semua itu menjadi bagian pengawasan Komisi Yudisial.

"Kita sebagai pengawas eksternal yang melakukan pemantauan terhadap ini, dalam arti pelaksanaan pelaksanaan. Sejauh ini informasi yang kita dapatkan hadir semua (para)," katanya.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024