Pengacara: Bharada E Cemas, Dia Tulang Punggung Keluarga
- Instagram @pembasmi.kehaluan.reall
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diserang kecemasan menjelang sidang perdana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E dijadwalkan akan disidang pada Selasa, 18 Oktober 2022, terpisah dengan terdakwa perkara pembunuhan berencana lainnya yang akan menjalani sidang pads Senin, 17 Oktober.
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E menyebut kecemasan itu muncul karena kliennya memikirkan masa depannya yang dirinya merupakan tulang punggung keluarga. "Pasti ada kecemasan [pada Bharada E], bagaimana masa depannya, karena dia merupakan tulang punggung keluarga," kata Ronny saat dihubungi, Senin 17 Oktober 2022.
Oleh sebab itu, kata Ronny, kliennya lini fokus mendekatkan diri kepada Tuhan untuk menghadapi persidangan tersebut. Ronny mengaku timnya sedang menyiapkan jawaban atas dakwaan (eksepsi) setelah sidang permbacaan dakwaan dilakukan.
"Kami baru selesai ibadah dengan Bharada E. Saat ini, klien saya fokus mendekatkan ke Tuhan minta kekuatan agar bisa menjalani persidangan. Kita persiapan sekarang adalah siapkan eksepsi setelah pembacaan dakwaan," katanya.
Sidang Ferdy Sambo dll
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lebih dahulu pada Senin. Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya. Nantinya, Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang tersebut. Para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyiapkan puluhan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs. "Kalau JPU nanti kita sampaikan. Tapi, yang jelas ada sekitar 20 sampai 30," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Syahdi kepada wartawan.