Pengukuhan Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar Dinilai Ada Kepentingan Politik

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

VIVA Nasional – Ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosu Johanes Jonas Mentanaway mengatakan pihaknya tidak mengakui Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua. Hal itu dikarenakan pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua ada agenda kepentingan politiknya.

Kini Giliran Warga Kampung Wuloni Jadi Sasaran Komsos Pasukan 323 Buaya Putih Kostrad di Medan Operasi Papua

"Di tanah Papua, masing-masing suku mempunyai kepala suku, beberapa suku dapat duduk bersama dan menunjuk 1 orang yang dianggap punya kekuatan, berpengaruh dan kaya untuk diangkat menjadi kepala suku,” ucap Johanes.

"Pihaknya tidak menganggap Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua dan melihatnya sebagai agenda kepentingan politik dalam isu tersebut,” ujarnya menambahkan.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Ia juga menilai, pemilihan gubernur juga dinilai karena pada waktu itu masih menggunakan sistem noken, sehingga menguntungkan Lukas Enembe yang akhirnya terpilih menjadi gubernur.

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

“Alasan menggunakan sistem noken karena masyarakat Papua masih dianggap belum bisa membaca dan menulis. Beberapa suku sudah tidak setuju dengan sistem tersebut,” katanya.

Ia pun meminta Lukas Enembe berjiwa besar dan bertanggung jawab, serta tidak mengurung diri dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi dengan meminta perlindungan masyarakat karena hal tersebut dapat mengorbankan masyarakat sekitar.

"Hal tersebut juga dinilai sebagai upaya menghindar dari hukum, semua masyarakat harus patuh hukum negara,” ucap Johanes. 

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Lukas Enembe yang dilakukan di lapangan adalah salah, karena dalam hukum adat juga tidak ada yang melakukan hal tersebut.

"Dalam aturan adat, pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan peradilan adat,” kata Johanes.

Terkait masyarakat yang berjaga di kediaman Lukas Enembe, ia meminta KPK harus diberi untuk melakukan pemeriksaan. “Lebih baik pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari daripada berdiam di tempat tersebut,” katanya.

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada awal Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024