Pengukuhan Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar Dinilai Ada Kepentingan Politik

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

VIVA Nasional – Ketua Dewan Adat Suku Yewena Yosu Johanes Jonas Mentanaway mengatakan pihaknya tidak mengakui Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di tanah Papua. Hal itu dikarenakan pengukuhan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar di Tanah Papua ada agenda kepentingan politiknya.

Alasan KPK Gubenur Kalsel Sahbirin Noor Belum Diterbitkan DPO: Masih di Indonesia

"Di tanah Papua, masing-masing suku mempunyai kepala suku, beberapa suku dapat duduk bersama dan menunjuk 1 orang yang dianggap punya kekuatan, berpengaruh dan kaya untuk diangkat menjadi kepala suku,” ucap Johanes.

"Pihaknya tidak menganggap Lukas Enembe sebagai kepala suku besar Papua dan melihatnya sebagai agenda kepentingan politik dalam isu tersebut,” ujarnya menambahkan.

Menteri Ara Pastikan 2 Tower Rusun di Papua Pegunungan Mulai Dibangun Tahun Ini

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Ia juga menilai, pemilihan gubernur juga dinilai karena pada waktu itu masih menggunakan sistem noken, sehingga menguntungkan Lukas Enembe yang akhirnya terpilih menjadi gubernur.

Dua Tahun Bhrisco Jordy, Papua Futura Project Terus Perluas Akses Pendidikan dari Pulau Manisam

“Alasan menggunakan sistem noken karena masyarakat Papua masih dianggap belum bisa membaca dan menulis. Beberapa suku sudah tidak setuju dengan sistem tersebut,” katanya.

Ia pun meminta Lukas Enembe berjiwa besar dan bertanggung jawab, serta tidak mengurung diri dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi dengan meminta perlindungan masyarakat karena hal tersebut dapat mengorbankan masyarakat sekitar.

"Hal tersebut juga dinilai sebagai upaya menghindar dari hukum, semua masyarakat harus patuh hukum negara,” ucap Johanes. 

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan Lukas Enembe yang dilakukan di lapangan adalah salah, karena dalam hukum adat juga tidak ada yang melakukan hal tersebut.

"Dalam aturan adat, pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan peradilan adat,” kata Johanes.

Terkait masyarakat yang berjaga di kediaman Lukas Enembe, ia meminta KPK harus diberi untuk melakukan pemeriksaan. “Lebih baik pulang dan melanjutkan aktivitas sehari-hari daripada berdiam di tempat tersebut,” katanya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Kemendagri Koordinasi dengan KPK dan Polri Terkait Keberadaan Sahbirin Noor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor saat ini. Kemendagri akan berkoordinasi dengan

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024