5 Fakta Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
- ANTARA
VIVA Nasional – Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dengan tindak pidana narkotika, Jumat 14 Oktober 2022. Imbas kasus ini, jenderal bintang dua itu terancam dijatuhi sanksi etik dan pidana.
Teddy juga disebut-sebut menjual 5 kilogram dari total 41,4 kg barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Bukittinggi pada 13 Mei 2022 lalu kepada mami Linda, pengusaha salah satu tempat hiburan di Jakarta.
Berikut-fakta-fakta terbongkarnya kasus jaringan gelap narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
1. Kasus berawal dari laporan warga
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya di Kalibaru, Jakarta Utara. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap.
Sigit menerangkan, Dilakukan peengembangan dari tiga masyarakat sipil yang diamankan tersebut. Ternyata mengarah hingga melibatkan anggota berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat kapolsek.
Atas dasar itu, Kapolri meminta agar kasus tersebut didalami dan berkembangan kepada seorang pengedar, yang mengarah pada AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga kemudian menyeret nama Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
2. Jual dan memalsukan barang bukti
Masih dalam pernyataan Kapolri, dari penyidikan yang dilakukan, Teddy bersama AKBP Dody diketahui menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti 41,4 kg yang disita dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Bukittinggi. Teddy dan Dody menukar 5 kg barang bukti yang asli dengan tawas.
Irjen Teddy juga disebut mengawali perkenalan antara Linda Pujiastuti (Mami Linda). Berdasarkan bukti percakapan di WhatsApp Irjen Teddy juga mengarahkan AKBP Dody agar menjual Sabu sebanyak 2 kilogram kepada Linda Pujiastuti.
Uang hasil penjualan barang haram itu pun, diberikan Mami Linda kepada Dody melalui temannya, Arief. Dimana keterangan dari AKBP Dody, sebesar SGD 241.000 atau Rp300 juta. Uang itu, sudah diserahkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
3. Teddy Minahasa dimutasi ke Yanma Polri
Imbas keterlibatannya dalam kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa batal dimutasi menjadi Kapolda Jatim menggantikan Nico Afinta. Kini ia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan dimutasi menjadi Pelayan Markas (Yanma) Polri.
Hal tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 Tertanggal 14 Oktober 2022.
"Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Kapolda Sumatera Barat yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Jawa Timur diubah menjadi Pati Yanma Polri," dikutip dari isi surat telegram tersebut, Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam surat itu, Kapolri juga menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim yang baru. Irjen Toni sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Sementara, posisi Teddy sebagai Kapolda Sumbar digantikan oleh Irjen Suharyono yang sebelumnya menjabat sebagai perwira tinggi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
4. Teddy Minahasa terancam dipecat
Geram mengetahui keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, Kapolri Listyo Sigit lantas memerintahkan Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono untuk melakukan pemeriksaan terkait kode etik.
“Saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik agar kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.
5. Jadi tersangka, terancam hukuman mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurut dia, hal ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana awalnya Teddy diperiksa sebagai saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara. Lalu berdasar alat bukti yang cukup, dia ditetapkan jadi tersangka.
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi. Dari situ, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Teddy dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.