Irjen Teddy Minahasa Ganti Barang Bukti Sabu dengan Tawas
- Tribrata News
VIVA Nasional– Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penangkapan Teddy berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya. Saat itu ada tiga tersangka dari masyarakat sipil yang ditangkap.
"Berawal dari pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba oleh Polda Metro," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 14 Oktober 2022.
Polda Metro, kata Kapolri, melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Tiga diamankan dari masyarakat sipil. Dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota berpangkat Bripka, Kompol yang menjabat kapolsek.
Atas dasar itu, Kapolri meminta agar kasus tersebut didalami dan berkembangan kepada seorang pengedar, dan mengarah pada AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga kemudian menyeret nama Irjen Teddy Minahasa
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Mukti kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.
Kata dia hal ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dimana awalnya Teddy diperiksa sebagai saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara setelahnya. Lalu berdasar alat bukti yang cukup, dia ditetapkan jadi tersangka.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkasnya