Kronologi Lengkap Irjen Teddy Minahasa Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran narkotika. Keterlibatan Teddy terkuak saat Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba pada awal Oktober 2022.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba pada 10 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial HE dan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

"Kami juga mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam 2 kantong plastik masing-masing berjumlah 12 gram dan 32 gram dengan total sebanyak 44 gram," ujar Komarudin dalam konferensi pers, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Dari HE, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap seseorang berinisial AR alias Abeng pada malam harinya. Kepada penyidik, HE mengaku mendapatkan sabu dari AR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Preskon Narkoba Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Polda Sumut Beberkan Kronologis Gadis di Padangsidimpuan jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila

"Namun, di tempat AR kami tidak menemukan barang bukti. Tapi di sini atas pengakuan HE kami melakukan pengembangan kepada AR dan di sini AR  kami interogasi dan mengarah ke saudara AD yang kebetulan tempat kosnya depan-depanan dengan AR," ungkapnya.

"Kami juga melakukan penggeledahan di sana dan tidak menemukan barang bukti namun dia mengakui barang itu miliknya. Setelah pendalaman, kami mengetahui AD adalah seorang anggota Polri aktif kesatuan Polres Metro Jakarta Barat," sambung Komarudin.

"Dari keterangan yang kami lakukan pendalaman bahwa barang yang dimiliki oleh saudara AD ini didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, Komarudin dan jajarannya melaporkan langsung ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengenai perkembangan penyidikan peredaran narkoba tersebut. Kemudian Kapolda Metro memerintahkan agar berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • Tribrata

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan dari tersangka AD, pihaknya mengembangkan kasus tersebut ke Kompol KS yang sebelumnya merupakan Kapolsek Kalibaru. Kompol KS turut menyeret Aiptu J, anggota Polres Tanjung Priok dalam kasus peredaran narkoba.

"Dari Kompol KS kami amankan barang bukti seberat 305 gram. Saudara KS mengaku mendapat barang itu dari L saat bertemu di daerah Kebon Jeruk. Dari situ, kita melakukan penangkapan AW di kediamannya pada 12 Oktober 2022 bersama saudara A dan mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu," ujar Mukti.

Lebih lanjut, A dan L menjelaskan masih ada barang bukti narkoba yang disimpan D, yang merupakan polisi aktif berpangkat AKBP dengan jabatan sebelumnya Kapolres Bukittinggi. Kata Mukti, D ditangkap di Cimanggi dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dalam keterangannya, D mengaku menggunakan A sebagai penghubung antara dirinya dengan L. Sementara itu, dari keterangan D dan L dijelaskan bahwa ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa sebagai pengendali 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat.

"Sebanyak 3,3 kilogram sudah kita amankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual saudara DG yang sebelumnya telah kita tahan dan itu diedarkan di Kampung Bahari," katanya.

Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyerat Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurut dia, hal ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Di mana awalnya Teddy diperiksa sebagai saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara. Lalu berdasar alat bukti yang cukup, dia ditetapkan jadi tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya