Profil Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi yang Kini Ditangkap Polisi

Bambang Tri Mulyono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Nama Bambang Tri Mulyono belakangan ini memang berhasil menyita perhatian masyarakat Indonesia, usai dirinya melayangkan gugatan terhadap Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)  ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. 

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Bambang Tri Mulyono resmi melayangkan gugatannya tersebut ke PN Jakpus pada Senin 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara yang sudah teregistrasi atau terdaftar :592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Klasifikasi perkaranya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dan dalam kasus perkaranya ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Dalam gugatannya ini pihak yang tergugat dalam perkara ini terdiri dari Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum/KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Melansir laman VIVA.co.id, kini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap Bambang Tri di Hotel Sofian Tebet, pada 13 Oktober 2022 sekitar Pukul 15.44 WIB. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. 

Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono saat diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.

Photo :
  • Facebook

Bambang Tri Mulyono berhasil membuat aksi kontroversial hingga menjadi buah bibir masyarakat se-Indonesia. Atas aksinya tersebit lantas tak sedikit pihak yang dibuat penasaran dengan sosok dari Bambang Tri Mulyono ini. Lantas, sebenarnya siapakh Bambang Tri Mulyono tersebut? Jangan kemana-mana simak profil selengkapnya berikut ini.

Profil Lengkap Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono merupakan seorang pria yang lahir di tanah Blora, Jawa Tengah tepatnya di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah. 

Pria asal Blora ini lahir pada 4 Mei 1971. Bambang Tri Mulyono sendiri menganut agama Islam dan berprofesi sebagai peternak. Memiliki profesi sebagai peternak, ia memiliki cukup banyak ayam dan kambing.

Sosok penulis buku Jokowi Undercover ini merupakan anak bungsu dari enam bersaudara, yakni Endang Suhartini, Bambang Sadono, Bambang Sartono, Rukminingtyas Utami, dan Endang Sri Hanani.

Sosok Bambang ini masa kecilnya pernah mengenyam pendidikan di bangku SDN Sukorejo, dan masa remajanya di SMPN 2 Blora dan SMAN 1 Blora. Usai menyelesaikan tiga tahapan sekolah tersebut,  ia sempat melanjutkan studinya di Universitas Diponegoro Semarang, namun hanya bertahan selama dua semester.

Kemudian, Bambang Tri Mulyono melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dengan program jurusan yang diambilnya berupa pertanian lantaran skripsinya tak diselesaikan.

Namun sayang, di tahun-tahun akhir kuliahnya ia harus memutuskan keluar dari tempat dia mencari ilmu.  Usai berhenti kuliah, aktivitas Bambang Tri Mulyono tidak banyak diketahui. Hingga pada akhirnya, nama Bambang muncul ke ranah publik usai menulis sebuah buku Jokowi Undercover.

Penulis Buku Jokowi Undercover

Terkuak dari berbagai sumber yang ada, bahwa Bambang Tri Mulyono merupakan seorang penulis dari karya buku Jokowi Undercover. 

Dari hasil karya inilah nama Bambang Tri Mulyono menjadi pusat perhatian masyarakat se-Indonesia. Hal tersebut lantaran, dirinya berani menuliskan hal-hal yang sangat bertentangan dan tidak memiliki sumber yang jelas.

Atas karyanya yang dibuatnya itu, ia pun terancam menjadi tersangka pada 30 Desember 2016. Di mana pihak penyidik menyebutkan jika buku ciptannya tersebut tidak memiliki sumber yang jelas terkait referensinya.

Akibat ulahnya itu, ia pun divonis penjara selama 3 tahun pada 29 Mei 2017 yang silam.

Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah usai akhirnya terbukti menyebarkan ujaran kebencian. Ia dinyatakan sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana yang disengaja tanpa hak untuk menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian ataupun permusuhan antar individu.

Diketahui, buku ciptaan Bambang Tri Mulyono ini menuliskan sisi negatif yang berunsur fitnah untuk presiden ketujuh Indonesia dan keluarganya. Di mana, ia menyebutkan bahwa Bapak Joko Widodo alias Jokowi telah memalsukan data saat ingin mengajukan dirinya sebagai calon presiden pada 2014 yang lalu.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya