Pemkab Tangerang Kaji Aturan Baju Adat untuk Seragam Sekolah
- theAsianparent
VIVA Nasional – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten siap jalankan peraturan terkait baju adat bagi siswa SD, SMP, SMA yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Semua kan harus ada payung hukum, di pusat sudah ada. Kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bapenda dan Insya Allah 2023 kita keluarkan aturan terkait seragam adat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, dikutip dari Antara, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik, selain pakaian seragam sekolah yang terdiri atas seragam sekolah nasional, seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah.
Peraturan baru itu juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah pada hari atau acara adat tertentu.
Syaifullah mengataka, pemerintah daerah yang menyiapkan peraturan mengenai model dan warna pakaian adat bagi siswa, harus memperhatikan ciri khas daerah dan hak peserta didik.
"Kalau secara umum dasar seragam warna ungu-ungu, tapi itu harus dikaji, yang pantas buat anak anak di Tangerang," katanya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam menyusun peraturan mengenai seragam pakaian adat bagi siswa sekolah dasar hingga sekolah menengah.
"Kalau kita keluarkan aturan prosesnya akan bertahap. Karena kan proses pengadaan jangan sampai memberatkan masyarakat," kata Syaifullah.
Dia mengatakan, pemerintah juga akan membahas bentuk peraturan mengenai pemakaian seragam pakaian adat bagi siswa sekolah. "Apakah harus perbup aturannya atau seperti apa," kata dia.