Terkait Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal Dilantik Jadi Kapolda Jatim
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA Nasional – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang dalam proses mutasi ke Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap terkait peredaran gelap narkoba. Penangkapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Atas penangkapan tersebut, Sigit akan membatalkan Telegram Rahasia (TR) mutasi Irjen Teddy Minahasa. Dengan begitu, Irjen Teddy batal dilantik sebagai Kapolda Jatim.
"Terkait dengan posisi Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) yang kemarin baru saja keluarkan TR untuk mengisi Kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," ujar Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2202.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkapan Irjen Teddy diawali dengan pengungkapan narkoba yang diusut oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Setelah itu, pihak penyidik melakukan berbagai pengembangan.
"Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba. Berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan. Setelah itu mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Di situ kita melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM)," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kemudian, kata Sigit, penyidik menemui keterlibatan beberapa anggota polisi, mulai dari pangkat Bripka, Komisaris Polisi (Kompol), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan bermuara ke Jenderal bintang dua yaitu Inspektur Jenderal Polisi.
"Dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka, Kompol. Atas dasar tersebut saya minta bahwa kepada seorang pengedar mengarah kepada anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi. Di situ kita melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM)," kata dia.
Kemudian, Sigit mengatakan Irjen Teddy Minahasa sudah ditempatkan di tempat khusus karena merupakan terduga pelanggar pidana.
"Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadivpropam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan. Tadi pagi, telah dilaksanakan gelar untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.
"Saat ini Teddy Minahasa dinyatakan terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus, tentunya terkait dengan hal tersebut agar Kadiv Propam diproses etik untuk di PTDH," ujarnya.