Dua Mahasiswa Unair Diundang ke Markas FBI setelah Bongkar Kasus Ini
- Universitas Airlangga
VIVA Nasional – Pemerintah Amerika Serikat mengundang dua mahasiswa magister Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair) ke markas besar Federal Bureau of Investigation (FBI) di Cleveland, Ohio. Keduanya adalah Eko Mangku Cipto dan Harianto Rantesalu.
Mereka diundang bukan tanpa sebab, keduanya berhasil membongkar kasus DMV Website Scampage yang melibatkan dua WNI yang memalsukan banyak situs resmi pemerintah Amerika Serikat untuk mendapatkan data pribadi warga di sana.
Data-data tersebut diduga digunakan untuk mendapatkan dana bantuan COVID 19 dan dijual demi mendapat keuntungan.
Dalam penyampaiannya di markas FBI, Eko dan arianto menjelaskan Teknik penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka kasus pemalsuan situs. Eko mengatakan bahwa kasus ini melibatkan dua institusi, yakni FBI dan Polda Jawa Timur melalui tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Menurut (eks) Kapolda Jatim, Nico Afinta data pribadi tersebut digunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD 2000 setiap satu data orang dan juga untuk dijual lagi seharga USD 100 setiap satu data orang,” ujar Eko dikutip dari laman resmi Unair, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kemudian, Eko dan Harianto mengungkap mereka berhasil mendapatkan informasi soal data yang didapatkan tersangka. Data-data itu ditarik melalui percakapan WhatsApp dan Telegram yang jumlahnya mencapai 30.000 data.
Tersangka sudah ditangkap
Dikutip dari laman resmi Polda Jatim, Saat ini tersangka sudah ditahan, mereka adalah SFR dan MZMSBP. Adapun korban adalah orang-orang yang mengisi data pribadi mereka ke dalam scampage (website palsu). Wabil khusus orang-orang Amerika Serikat.
Polisi menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya karena dihasut oleh S, warga negara India yang keberadaannya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku nekat melakukan aksinya ini karena dibayar dengan mata uang Kripto Bitcoin oleh S.
Selama menjalankan aksinya itu, SFR mendapatkan imbalan sekitar US$ 30 ribu atau Rp 420 juta. Sedangkan MZMSBP mendapat imbalan lebih dari Rp 60 juta