IPW: Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melihat surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo tampaknya tidak akan menjerat dengan pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

Pembunuh Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung Ternyata Orang Tuanya Sendiri

“Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memberi pintu FS lolos dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Sugeng melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Ferdy Sambo Diperiksa di Kejagung

Photo :
  • Dokumentasi Kejagung
Polisi Tangkap Pria Ancam Bunuh Ibu dan Adik di Cililitan

Namun, Sugeng tidak menjelaskan secara rinci maksud dari dakwaan Ferdy Sambo bakal lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersama empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Terungkap Motif Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Putri bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Elizier Pudihang (RE), Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dituntut dalam perkara terpisah.

Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo menyebut Yosua yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar istrinya di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Banyu Rojo, Mertoyudan Kabupaten Magelang (rumah Magelang).

“Yosua telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri. Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy menjadi marah kepada korban Yosua,” begitu bunyi kronologi yang dikutip SIPP PN Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Saat itu, Sambo sedang berada di Jakarta. Lalu, ia menerima telepon dari istrinya Putri pada Jum’at dini hari, 8 Juli 2022 yang ada di Magelang sambil menangis. Namun, Putri berinisiatif meminta Sambo tidak menghubungi siapa-siapa.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Jangan hubungi Ajudan, jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mengingat korban Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (saat itu mendampingi saksi Putri di Magelang),” ungkapnya.

Akhirnya, Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri tersebut. Lalu, Putri meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta. Perbuatan Sambo diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Putri meminta Ricky untuk memanggil Yosua menemui terdakwa Putri. Tetapi, Ricky tidak langsung memanggil Yosua. Akan tetapi, Ricky turun ke lantai satu terlebih dahulu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 dan senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Yosua.

“Lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo (anak dari saksi Ferdy Sambo dan Putri),” ungkapnya.

Kemudian, Ricky turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Yosua yang berada di depan rumah seraya bertanya. “Ada apaan Yos? Dijawab oleh Yosua, enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya,” lanjutnya lagi.

Setelah itu, Ricky mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri namun ditolak. Kemudian, Ricky berusaha membujuk Yosua supaya menemui Putri di dalam kamarnya di lantai dua. Akhirnya, Yosua bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai dan Putri duduk di atas kasur sambil bersandar.

Momen Ferdy Sambo rayakan 17 Agustus bersama Brigadir J dan yang lain

Photo :
  • TikTok: thewayitsmeant7

Selanjutnya, Ricky keluar kamar meninggalkan Putri dan Yosua berdua berada di dalam kamar pribadi sekira 15 menit lamanya. Tak lama, Yosua juga keluar dari kamar Putri.

“Selanjutnya, Kuat mendesak Putri untuk melapor Ferdy Sambo, ‘Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu’. Meskipun saat Kuat masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” tulisnya.

Atas perbuatannya, Putri diduga melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya