TGIPF Kanjuruhan Laporkan Hasil Investigasi ke Jokowi

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya
Sumber :
  • (Foto AP/Yudha Prabowo)

VIVA Nasional - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan akan menghadap Presiden Joko Widodo untuk melaporkan hasil investigasinya pada Jumat, 14 Oktober 2022. Kira-kira, apa hasil investigasinya?

Pemecatan Effendi Simbolon, PDIP: Karena Bertemu Pak Jokowi

Jokowi Belum Mau Membocorkan

Presiden Jokowi belum mau membocorkan hasil investigasi yang dilakukan TGIPF, karena baru dilaporkan hari ini oleh tim tersebut.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Sampaikan Hari Ini

Sehingga, Jokowi baru bisa menyampaikan hasil investigasi temuan tim gabungan independen pencari fakta tragedi Stadion Kanjuruhan setelah mendapatkan laporan nanti.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

“Jadi saya baru bisa menyampaikan besok siang (hari ini),” ujarnya.

laga Arema FC vs Persebaya berakhir ricuh di Stadion Kanjuruhan Malang.

Photo :
  • twitter

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya.

Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.

6 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status. Berdasarkan gelar perkara dan permulaan bukti cukup, maka ditetapkan saat ini enam orang tersangka,” kata Sigit pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

“Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku karena pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja,” jelas dia.

Atas perbuatannya, enam orang tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya