Curhat Ferdy Sambo Ke Arif Rahman: Kalau Saya Tembak Brigadir J, Kepalanya Bisa Pecah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk dalam babak baru yakni proses persidangan. Persidangan tersebut, rencananya bakal digelar pada Senin 17 Oktober 2022 pekan depan.
Dikutip VIVA dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo mengaku sempat ditanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai penembakan Brigadir Yosua. Sambo ditanya oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah ikut menembak Brigadir Yosua.
Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan tersangka obstruction of justice Arif Rachman.
Surat tersebut berisikan bahwa Sambo menceritakan terkait pertemuannya dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria dan Harun di Kantor Propam Polri.
Usai ditanya Kapolri, Sambo menjelaskam kronologi sesuai dengan skenario karangannya tentang baku tembak Bharada E dan Brigadir J.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni “Kamu nembak ngga mbo?," sebut Sambo dalam surat dakwaan tersebut.
Setelah itu, Sambo mengaku tidak ikut menembak Brigadir Yosua. Sebab, kata dia, jika dirinya ikut menembak Yosua, kepala Yosua akan pecah. Pasalnya, Sambo memegang senjata dengan kaliber 45.
"Ferdy Sambo menjawab “Siap Tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," tulis surat dakwaan tersebut.
Kemudian, daripada itu, Ferdy Sambo meminta kepada Brigjen Hendra Kurniawan agar menangani kasus Brigadir J dan juga memerintah mengaburkan peristiwa Magelang.
“Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja,” tutur surat dakwaan.
Diketahui, para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.