Imigrasi Buat Gebrakan, Bikin Visa Rumah Kedua Gaet Miliarder Dunia Tinggal di RI

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat tinjau pembuatan visa
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Direktorat Jendral Imigrasi akan meluncurkan visa bagi para miliarder dunia yang disebut visa rumah kedua. Menurut Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, visa ini diyakini bisa menarik para diaspora untuk pulang kampung atau orang kaya dunia untuk tinggal di Indonesia.

"Kami berharap kehadiran para miliader ini bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja," kata Widodo Kamis 13 Oktober 2022.

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat tinjau pembuatan visa

Photo :
  • istimewa

Widodo mengatakan visa rumah kedua ini dasarnya mengacu pada Pasal  39 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Cipta Kerja pada Pasal 39.

Pada kedua pasal itu menyatakan, bahwa visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.

Dalam penjelasan Pasal 39 ayat 1 huruf a UU Cipta Kerja disebutkan yang dimaksud dengan 'visa tinggal terbatas rumah kedua' adalah visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Ilustrasi visa.

Photo :
  • Freepik/kstudio

"Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja," kata Widodo.

5 Tips Aman Menjaga Stopkontak agar Terhindar dari Korsleting Listrik, Terapkan Sekarang!

Widodo mengatakan, diharapkan begitu  memasuki tahun tertentu, mereka menetap dan berinvestasi di Indonesia serta mengubah visanya menjadi Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap).

Widodo mencontohkan di Malaysia, pemberikan visa serupa juga telah dilakukan  dengan syarat bagi setiap warga negara  asing harus menyetor uang yang dirupiahkan Rp 500 juta sebagai deposito.  Apabila nanti visa habis, uang itu akan dikembalikan utuh.

7 Kebiasaan Sepele Penyebab Cicak Betah di Rumah! Ini Cara Mudah Mengusirnya!

Saat ini  pihaknya masih menggodok besaran uang depositonya. Widodo menyebutkan  kebijakan visa 'rumah kedua' di  Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke negeri jiran dengan kualitas orang asing yang qualified.

Ilustrasi ke luar negeri/visa/traveling.

Photo :
  • Freepik/freepik
Noda Minyak Membandel? 4 Tips Hilangkan Noda Minyak Pakai Bahan di Rumah

Menurut Widodo, rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dilakukan dalam rapat terbatas (ratas). Bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa.
 

Ilustrasi Kutu Kasur

7 Cara Cepat Membasmi Kutu Kasur agar Tidak Kembali Lagi!

Atasi masalah kutu kasur dengan 7 cara praktis ini! Dapatkan tips efektif untuk membasmi kutu kasur dan nikmati tidur nyenyak tanpa gangguan!

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024