Brigjen Hendra Kurniawan Lagi Mancing Saat Dihubungi Sambo Soal Yosua

Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • Viva.co.id Bandung

VIVA Nasional - Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, melakukan komunikasi dengan Ferdy Sambo setelah kejadian penembakan di rumah dinas, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

PDIP Surakarta Sebut FX Rudy Tidak Pernah Mengancam Kadernya Sendiri

Dikutip VIVA dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.

Berada di Tempat Pemancingan PIK

Sosok Nia Kurnia Sari, Gadis Penjual Gorengan Keliling yang Diperkosa hingga Dibunuh di Sumbar

Setelah itu, Ferdy Sambo menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB. Saat itu Hendra sedang berada di tempat pemancingan di Pantai Indah Kapuk.

Brigjen Hendra Kuriawan dan Kombes Agus Nur Patria

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari
Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka

Sambo mencoba menceritakan kronologi tewasnya Brigadir Yosua dengan menyuruh Brigjen Hendra datang ke rumah dinas Ferdy Sambo.

"Sekitar pukul 17.22 WIB dimana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah saksi Ferdy Sambo," tulis isi surat dakwaan tersebut.

Hendra Penuhi Panggilan

Setelah itu, Hendra akhirnya memenuhi panggilan dan tiba di carport rumah dinas Ferdy Sambo pukul 19.15 WIB.

Dalam surat dakwaan tersebut, Hendra kemudian bertanya-tanya kepada Ferdy Sambo soal peristiwa apa yang terjadi sampai dirinya dipanggil untuk menemuinya. Akhirnya, Ferdy Sambo menyebut bahwa istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.

"Sekitar pukul 19.15 WIB terdakwa Hendra Kurniawan tiba di rumah saksi Ferdy Sambo, dan bertemu langsung dengan saksi Ferdy Sambo, di cartport rumahnya, dimana pada saat itu terdakwa Hendra Kurniawan, bertanya kepada saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang...' dijawab oleh saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terkuak bagaimana awal dari Ferdy Sambo menyebar Rekayasa Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Orang pertama yang mendapat informasi rekayasa pembunuhan tersebut adalah anak buahnya sendiri yaitu, eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Ferdy Sambo memang mempunyai niat untuk merekayasa sebuah peristiwa di rumah dinasnya yang beralamat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut ialah pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, yaitu Brigadir Yosua.

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," begitu bunyi kronologi yang dikutip SIPP PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022.

Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya