Bantah Ada Makelar Kasus, KPK Siapkan Bukti Rekaman OTT Ade Yasin

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada makelar kasus seperti yang disebutkan beberapa pihak terkait persidangan terdakwa Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik yang disebut bertemu dengan Bupati Bogor Ade Yasin, dipastikan tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor sebagaimana tuduhan.

"Penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan sprindik," ujar Ali kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bahkan kata Ali, penyidik yang disebut sebagai makelar kasus yang disebut orang yang datang menangkap Ade Yasin, sebenarnya tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan terhadap Ade Yasin.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Hal tersebut bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut," kata Ali.

Apalagi kata Ali, penyidik yang disebut beberapa pihak itu pada saat peristiwa tangkap tangan sedang melaksanakan tugas untuk penanganan perkara lainnya.

"KPK meminta pihak-pihak yang bersaksi dalam persidangan menyampaikan sesuai fakta yang sebenarnya, bukan mengarang cerita yang justru akan menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap duduk perkara kasus ini," tegas Ali.

Sidang Ade Yasin

Photo :
  • Istimewa

Karena, kata Ali, opini yang kontraproduktif hanya akan mengaburkan substansi perkara dan membuat proses penegakkan hukum menjadi tidak efektif dan efisien. Ali pun menegaskan, apabila seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar, maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

"KPK mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses sidang perkara ini, sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, yang notabene digaji dari keringat-keringat rakyat," pungkas Ali.

Sebelumnya, puluhan orang dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu siang (12/10). Mereka meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendalami dugaan makelar kasus dari perkara Ade Yasin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya