Aktivis Uncen: Permintaan Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Salahi Hukum yang Berlaku

Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVAnews/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Aktivis Universitas Cendrawasih Papua Victor Kogoya mengatakan, permintaan keluarga dan kuasa hukum soal pemeriksaan Lukas Enembe digelar di lapangan terbuka menyalahi hukum yang berlaku di Indonesia.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Ia menuturkan, prosedur hukum yang diketahui adalah pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan tertentu, bukannya di ruang terbuka yang disaksikan masyarakat.

“Lukas Enembe harus diperiksa di dalam ruangan dan tidak di tempat terbuka karena hal tersebut yang sesuai dengan prosedur hukum, bahkan dalam aturan adat juga tidak ada pemeriksaan terbuka seperti yang disuarakan kuasa hukum Lukas Enembe,” ucap Victor.

Oknum Anggota TNI AU Lanud Silas Papare Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal Dunia

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Menurutnya, kasus yang menjerat Lukas Enembe hingga sekarang masih menjadi masalah di tanah Papua, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi dan memprovokasi masyarakat Papua.

KKB Serang Dua Anggota Polisi Hingga Tewas, Satu Warga Sipil Terluka

Sudah seharusnya, kata dia, masyarakat mendukung penegak hukum agar Lukas Enembe melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada.

“Masyarakat dibuat resah oleh kasus tersebut sehingga berdampak mengganggu ketenangan dan tidak dapat bekerja dengan tenang,” kata Victor.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Ia pun berharap Lukas Enembe segera memberikan keterangan kepada KPK sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada. 

Sementara itu, dalam pengangkatannya sebagai kepala suku besar, ia menilai Lukas Enembe harus melibatkan semua ketua suku di beberapa daerah di Papua yang berjumlah sekitar 250 suku di Papua.

“Tidak bisa hanya dari sejumlah kepala suku saja,” ujar Victor.

Ia mengatakan, Lukas terpilih sebagai gubernur karena dipilih oleh masyarakat melalui jalur pemerintahan, sehingga tidak bisa dikatakan seorang kepala suku besar di tanah Papua.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya