Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Konawe Utara

Ilustrasi tambang ilegal
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, DA selaku direktur PT DMS 77 telah ditetapkan tersangka. Hal itu diungkapkan Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada media beberapa waktu lalu. 

"Benar, saat ini berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Seorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial DA selaku Direktur PT DMS 77, kurang lebih 9 tumpukan ornikel," ungkap Didik.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi lokasi tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Jimmy Ayal

Sebutnya kembali, untuk alat berat juga masih dalam penyitaan guna kepeluan proses hukum. "Untuk sejumlah alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum," katanya. Dalam hal ini katanya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang undang cipta karya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra menyita 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis grader, serta 8 unit dumptruck. Kegitana penambangan itu sendiri dirazia karena berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024