Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Konawe Utara

Ilustrasi tambang ilegal
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Dalam kasus ini, DA selaku direktur PT DMS 77 telah ditetapkan tersangka. Hal itu diungkapkan Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada media beberapa waktu lalu. 

"Benar, saat ini berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Seorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial DA selaku Direktur PT DMS 77, kurang lebih 9 tumpukan ornikel," ungkap Didik.

Pelat Mobil Dinas Kemhan Diganti Sipil Usai Tabrak Orang di Jakbar, Polisi Beri Penjelasan

Ilustrasi lokasi tambang ilegal

Photo :
  • Antara/Jimmy Ayal

Sebutnya kembali, untuk alat berat juga masih dalam penyitaan guna kepeluan proses hukum. "Untuk sejumlah alat berat masih kita sita guna keperluan proses hukum," katanya. Dalam hal ini katanya, tersangka DA dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang undang cipta karya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

Seperti diketahui dalam kasus ini, pihak Ditreskrimsus Polda Sultra menyita 27 alat berat jenis Excavator, 1 alat berat jenis grader, serta 8 unit dumptruck. Kegitana penambangan itu sendiri dirazia karena berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Ilustrasi pembunuhan.(istimewa/VIVA)

Polisi Tangkap Kakak Ipar yang Bunuh Pria di Jakpus, Langsung Jadi Tersangka

Polisi mengamankan U, pembunuh pria di Kampung Duri Barat, Duri Pulo, Jakarta Pusat pada Selasa 21 Januari 2025 malam. Pelaku merupakan kakak ipar dari korban RKY (42).

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025