Kata suporter ke Komnas HAM soal Temuan Puluhan Botol Miras Usai Laga di Kanjuruhan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
VIVA Nasional – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara soal hasil penyelidikan PSSI yang menemukan 42 Botol minuman keras setelah kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya sudah menemui para suporter untuk menanyakan temuan puluhan botol miras tersebut. Para suporter mengatakan mereka dilarang untuk membawa botol minuman, baik yang berbahan plastik maupun kaca.
"Terus itu ditemukan botol gepeng di stadion juga, botol ya botol gepeng di stadion. Mereka bilang minum saja kami enggak boleh pakai aqua botol, aqua plastik enggak boleh apalagi botol kaca," ujar Anam dalam konferensi pers, Rabu, 12 Oktober 2022.
"Kalau pipih gitu kan botol kaca, dia bilang gini, jawabannya analogis, wong beli tiket saja harus parkir tiga hari, masa beli minuman yang mahal," sambungnya.
Lebih jauh, Anam menegaskan pihaknya sudah bertemu dengan Dispora Jawa Timur untuk memperjelas temuan 42 botol minuman keras tersebut. Katanya, puluhan botol miras tersebut telah dibawa ke laboratorium forensik.
Selain itu, dijelaskan juga bahwa miras tersebut merupakan produk UMKM dan tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi atau diminum.
"Intinya begini, itu bukan untuk diminum, itu untuk sesuatu yang lain. Jadi sudah dibawa dua dus, dibawa sama Labfor. Jadi ditunjukan yang lebih banyak, karena itu memang produk UMKM, untuk sesuatu yang lain dan tidak untuk diminum," jelas Anam.
Untuk diketahui, PSSI menemukan 42 botol minuman keras yang masih tersegel pasca kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Temuan itu didapatkan dari hasil investigasi yang dilakukan PSSI usai bertemu dengan perwakilan manajemen Arema FC, Ketua Pelaksana Petandingan Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Adapun tragedi Kanjuruhan berawal dari kekalahan yang diterima Arema FC dari Persebaya Surabaya dalam laga kandang BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Setelah pertandingan selesai, banyak suporter Arema FC turun ke lapangan, diduga meluapkan kekalahan tim jagoan mereka.
Petugas keamanan dari Polri dan TNI pun berupaya mengadang Aremania dan mengendalikan situasi. Entah bagaimana, petugas kemudian menembakkan gas air mata, termasuk ke tribun yang dipenuhi ribuan penonton yang tak ikut turun ke lapangan. Sontak para suporter berebutan keluar namun pintu stadion belum terbuka. Akhirnya mereka terjebak, banyak yang lemas, pingsan, dan terinjak-injak.
Berdasarkan data terbaru, total korban dalam peristiwa itu sebanyak 678 orang. Rinciannya, 132 orang meninggal dunia dan 573 orang luka-luka.
Kasus tersebut telah menyeret enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.
Sejauh ini, pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut tuntas tragedi di Stadion Kanjuruhan tersebut. Kemudian, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan tersendiri atas dugaan pelanggaran HAM di tragedi itu.